Kabupaten Bima, Kahaba.- Wakil Bupati (Wabup) Bima Dahlan M. Noer dihadapan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima menyampaikan jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Dewan terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, Kamis (14/7).
Wabup menyampaikan, berdasarkan pengajuan dari 8 Fraksi Dewan, salah satunya disampaikan Fraksi PPP menekankan kegiatan rotasi dan mutasi ASN, serta telah diberlakunya 5 hari kerja. Kaitan rotasi dan mutasi, merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi, termasuk dalam sebuah lembaga politik.
“Rotasi mutasi ASN kedepan diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih baik dalam memimpin SKPD. Sehingga bisa mewujudkan program Pemerintah demi mendukung pelaksanaan program Kepala Daerah maupun peningkatan kemaslahatan kehidupan rakyat,” ujarnya.
Begitupula terkait dengan diberlakunya penentuan 5 hari kerja. Penentuan 5 hari kerja dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga bisa meringankan dan mendukung pelaksanaan kegiatan masyarakat.
Untuk itu, selaku Wabup, dirinya menghimbau kepada seluruh aparatur Pemerintah Daerah agar dalam rotasi dan mutasi nanti tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Karena kebijakan itu merupakan bagian strategis, guna terwujudnya pembangunan Kabupaten Bima yang Religius, Aman, Makmur, Amanah dan Handal ( RAMAH).
*Bin/Hum