Kota Bima, Kahaba.- Bukannya menahan diri untuk berbuat yang tidak baik pada Bulan Ramadan, seorang wanita S (40) asal Kabupaten Dompu, malah ditangkap pemilik Toko Zam-Zam Kota Bima saat mencopet dompet pemilik toko tersebut, Kamis (30/6). Aksinya pun juga terekam CCTV.

Melihat aksi S, pemilik Toko akhirnya mengamankan dan menggelandang S ke kantor Polsek Rasanae Barat, untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kapolsek Rasanae Barat AKP. Jamaludin mengakui pelaku warga Kabupaten Dompu. S diamankan pemilik toko Zam-Zam saat mencopet dan terekam CCTV di Toko tersebut. S kemudian diserahkan ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku masih kami periksa. Sampai saat ini, S masih bungkam dan tidak mau memberi keterangan apa-apa,” ujarnya.
Dari hasil informasi yang dihimpunnya, kata Jamaludin, pelaku tidak saja melakukan aksinya di toko Zam-Zam, tapi diduga S juga mengambil uang jutaan rupiah di Toko Utama beberapa waktu lalu.
“Atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” sebutnya.
*Deno