Kabupaten Bima, Kahaba.- Urusan tanah di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima tak kunjung selesai. Puluhan warga bersama ahli waris yang memiliki tanah di Bandara tersebut, Sabtu (4/7) pagi mengelar aksi dan menyegel pintu masuk Bandara.
Warga menuntut pihak Bandara membayarkan tanah milik keluarga Ahmad Abdul Karim, warga Desa Teke, Kecamatan Palibelo, yang merupakan ahli waris tanah seluas 60 are di Bandara.
Luas tanah keluarga Ahmad setelah menang sengketa dengan Bandara seluas 1.74 hektar dan telah dibangun tower bandara, terminal BBM pesawat dan karantina hewan.
“Sejumlah areal vital bandara itu sebelumnya sempat kami segel, namun tidak lama kami buka lantaran pihak bandara berjanji akan membayar seluruhnya atas tanah tersebut,” ujar Ahmad.
Namun, pihak Bandara hanya membayar seluas 1.14 Hektar. Sementara sisa 60 are hak waris yang masih dimiliki, belum dibayar. “Sisanya ini yang kami minta untuk segera dibayarkan,” tegasnya.
Setali tiga uang, Rusdin, kuasa pendamping ahli waris juga mengatakan hal yang sama. Diakuinya, pertemuan terakhir di hadapan Kejari Raba Bima, Polisi dan TNI, Bandara benjanji siap membayar luas tanah yang tersisa itu dalam waktu satu bulan kedepan.
“Namun hingga melebihi waktu yang dijanjikan, Bandara belum juga merespon. Makanya kami segel kembali dengan menggunakan gubuk besar yang ada dilokasi tanah itu,” katanya.
Selain aksi penyegelan, ahli waris juga melakukan aksi kubur diri sebagai bentuk kekecewaannya. Meski aksi mereka sempat dihalau oleh aparat kepolisian, namun warga tetap menggelar aksi.
*Bin