Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2019 Jumat (11/1), dengan agenda Penyampaian Jawaban Walikota Bima atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima serta Pembentukan Panitia Khusus Dewan yang membahas Raperda Kota Bima.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Syamsurih, didampingi Wakil Ketua Sudirman dan Alfian Indrawirawan, . Jawaban Walikota Bima disampaikan oleh Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bima, Sekretaris Daerah serta para pimpinan OPD lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Pada paripurna sebelumnya, 7 Fraksi DPRD Kota Bima telah menyampaikan pemandangan umum yang diterima oleh Sekda Kota Bima. Ketujuh fraksi tersebut yakni, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Persatuan Kebangkitan Nasional, Fraksi Demokrasi Berkeadilan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Ketujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Rancangan Perda Kota Bima untuk dibahas pada tingkat pembahasan yang lebih tinggi, dengan beberapa masukan.
Terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bima tahun 2018-2019, Fakasi Golkar meminta Pemerintah Kota Bima agar dalam tahapan implementasi nanti tetap mengedepankan asas dan prinsip perencanaan dan pengendalian yang tepat dan terarah.
Begitupun pada tahap evaluasi, sehingga rencana pembangunan Kota Bima pada tataran pemanfaatannya berdaya guna dan berhasil guna bagi kehidupan masyarakat Kota Bima secara menyeluruh.
Sementara Fraksi Demokrasi Berkeadilan berharap agar setelah diundangkan, ketiga Perda ini harus disosialisasikan secara intensif kepada para pemangku kepentingan.
Terhadap berbagai masukan ini, Wakil Walikota menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi. Dijelaskannya, pemerintah daerah akan mengupayakan optimalisasi pelaksanaan berbagai peraturan daerah. Langkah awal pemerintah daerah adalah memastikan bahwa rumusan Perda yang ada dapat diterima dan menjadi tujuan bersama masyarakat.
Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan, maka sebelum Raperda dibahas bersama Dewan, Pemerintah Kota Bima mendorong perangkat daerah pemrakarsa untuk melaksanakan kegiatan uji publik.
“Ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan positif terutama dari para pemangku kepentingan guna penyempurnaan Raperda yang disusun,” katanya.
Setelah Raperda ditetapkan sebagai Perda, Pemerintah Kota Bima melalui perangkat daerah terkait akan melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
*Kahaba-01