Kabar Bima

Wow, Ini Dia Penghasilan Anggota DPRD Bima

3064
×

Wow, Ini Dia Penghasilan Anggota DPRD Bima

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Berapa penghasilan para anggota dewan? pertanyaan ini wajar adanya ketika melihat banyak orang berlomba-lomba menjadi calon legislatif (caleg). Berdasarkan data yang diperoleh pada di Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bima, penghasilan anggota dewan dalam sebulannya berkisar puluhan juta bergantung pada jabatan dan tugasnya. Angka fantastis itu terangkum dalam berbagai item penerimaan.

penghasilan anggota DPRD Kabupaten Bima
Rekapitulasi Penghasilan anggota legislatif Kabupaten Bima. Data: Sekretariat DPRD Kabupaten Bima

Sekretaris DPRD Kabupaten Bima melalui Kabag Keuangan, M. Adnan Syahrir M.Si Jum’at kemarin membeberkan rincian dokumen pelaksanaan anggaran belanja tidak langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) DPRD Kabupaten Bima.

Secara umum, dari data tersebut diketahui setiap anggota DPRD mengantongi penghasilan berkisar antara Rp 293 juta hingga Rp 270 juta per tahun tergantung jabatannya dalam lembaga legislatif itu. Penghasilan tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan yang bersifat insidental seperti tunjangan perjalanan dinas dan tunjangan panitia atau badan internal yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

Dirincikan, penghasilan itu berasal dari item belanja pimpinan dan seluruh anggota dewan yang berjumlah 40 orang itu terdiri dari, uang representasi mulai dari Ketua DPRD selama 12 bulan berjumlah Rp 25 Juta lebih, untuk dua wakil ketua sebesar Rp 40 juta lebih dan untuk uang representasi 37 anggota dewan sebesar Rp 699 juta lebih.

Lalu untuk tunjangan keluarga. Mulai dari suami dan atau isteri ketua selama 12 bulan sebesar Rp 2,5 juta lebih, untuk wakil ketua perorang sebesar Rp 2 juta lebih. Lalu untuk setiap anggota tunjangan bagi suami dan atau istrinya sebesar Rp 1.890 juta lebih. Belum lagi tunjangan untuk dua orang anak masing-masing anggota dewan. Untuk ketua selama satu tahun sebesar Rp 1 juta lebih. Untuk dua wakil ketu masing-masing sebesar Rp 800 ribu lebih dan untuk 37 anggota dewan masing-masing sebesar Rp 756 ribu lebih.

Ada lagi yang namanya tunjangan jabatan yang diterima setiap anggota dewan. Mulai dari ketua yang diterima selama setahun sebesar Rp 36,540 juta lebih, dua wakil ketua diterima masing-msing sebesar Rp 29 juta lebih, lalu untuk setiap anggota dewan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 27 juta lebih. Tunjangan lain yang diterima, yakni tunjangan beras yang kalau dikalukalsi seluruh anggota dewan sebesar Rp 79,833 juta lebih. PPh atau pajak penghasilanpun ditunjang oleh negara. Besaran tunjangan PPh yng diterima dewan secara keseluruhan sebesar Rp 227 juta lebih selama satu tahun berjalan.

Dalam dokumen belanja dewan yang diterima koran ini pula, anggota DPRD Kabupaten Bima juga menerima yang namanya, uang paket. Besarannya berfariatif. Uang paket yang diterima ketua selama satu tahun sebesar Rp 2.520 juta, untuk masing-masing wakil ketua sebesar Rp 2 juta lebih serta untuk setiap anggota sebesar Rp 1,9 juta lebih. Sementara untuk pendapatan lain anggota dewan yang tertera dalam dokumen yang diperoleh di Bagian Keuangan DPRD setempat, tunjangan Panitia Musyawarah dengan rincian untuk ketua selama satu tahun sebesar Rp 2,740 juta lebih, wakil ketua sebesar Rp 1,827 juta lebih, sekretaris sebesar Rp 1,461 juta lebih dan untuk setiap anggota sebesar Rp 1, 5 juta lebih.

Untuk tunjangan Komisi selama satu tahun ketua mendapatkan sebesar Rp 2,5 juta lebih, wakil ketua sebesar Rp 1,8 juta lebih, sementara untuk setiap anggota Komisi sebesar Rp 1,5 juta lebih. Untuk tunjangan panitia anggaran, mulai dari ketua selama satu tahun sebesar Rp 2,740 juta lebih, wakil ketua sebesar Rp 1,8 juta lebih serta untuk setiap anggota sebesar Rp 1,5 juta lebih. Untuk tunjangan alat kelengakapan lainnya, seperti panitia khusus (pansus) secara keseluruhan mulai dari ketua hingga angoota sebesar RP 69 juta lebih. Tunjangan badan legislasi untuk kesaluruhan mulai dari ketua hingga anggota sebesar Rp 19 juta lebih.

Yang menarik yang diterima anggota dewan tiap tahun selama menjadi wakil rakyat adalah tunjangan perumahan. Untuk ketua dan wakil ketua DPRD tunjangan perumahan masing-masing sebesar Rp 90 juta. Lalu untuk setiap anggota dewan sebesar Rp 84 juta pertahunnya. Belum termasuk uang jasa pengabdian yang dihitung selama setahun yang dibayarkan menggunakan APBD berjalan, masing-masing anggota dewan sejumlah 40 orang tersebut, begitu fantastis pula, besaranya Rp 82 juta lebih pertahun. “Apabila meninggal dunia anggota dewan masih mendapatkan uang duka sebsar Rp 20 juta, jelas Kabag keuangan DPRD Kabupaten Bima.

Anggaran lain yang diterima anggota DPRD kabupaten Bima yang tertuang dalam aitem lain yang disebutkan dalam belanja penujang komunikasi intesif pimpinan dan anggota DPRD. Untuk ketua dalam setahun sebesar Rp 50 juta lebih. Untuk wakil ketua masing-masing sebesar 50 juta lebih pula dan untuk setiap anggota sebesar Rp 50 juta lebih juga. Belum lagi Biaya Operasional pimpinan secara kolektif yang dikhususkan untuk kegiatan dinas luar daerah sebasar 16 juta lebih perbulanya. Sampai-sampai baju yang dipakai dewan selama bertugas yang namanya Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pun dibiayai oleh negara melalui APBD. [AR*/BQ]