Kabupaten Bima, Kahaba.- Polres Bima berhail mengungkap residivis dan penadah curanmor, JB (18) dan SP (17) pemuda asal Kecamatan Monta. Dari pengembangan kasus dua maling itu, berhasil diamankan 14 unit motor.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Ericson menjelaskan, dua pelaku ditangkap di wilayah Palibelo sekitar Pukul 18.00, Minggu (17/7) saat maling Motor Yamaha Jupiter. Setelah pengembangan, diamankan 14 unit motor hasil maling dua pelaku dan H, seorang kurir sekaligus penadah yang di wilayah Monta.
“Spesialis dan penadah Curanmor asal Kecamatan Monta kami amankan bersama barang bukti 14 unit Motor berbagai merk,” jelasnya, saat menggelar jumpa Pers, Selasa (19/7).
Ericson mengaku, pelaku hanya beraksi di wilayah Kabupaten Bima. Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan lebih jauh, karena menduga pelaku melaksanakan aksinya antar daerah sepulau sumbawa.
*Deno