Kabar Bima

2 Mobil Pol PP Nunggak Pajak Rusak dan Diajukan Penghapusan Aset

346
×

2 Mobil Pol PP Nunggak Pajak Rusak dan Diajukan Penghapusan Aset

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menanggapi 2 unit mobil Pick up milik Pol PP yang nunggak pajak selama belasan tahun, Kabid Perundang-Undangan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima Muhammad Syahwan memberikan penjelasan. (Baca. Terlalu, 2 Mobil Dinas Pol PP Nunggak Pajak Belasan Tahun)

Kabid Perundang-Undangan Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima Muhammad Syahwan (Depan). Foto: Bin

Ia membenarkan jika 2 kendaraan dinas itu tidak pernah bayar pajak sejak tahun 2004 dan 2005. Karena, mobil pick up tersebut sudah rusak dan berada di bengkel.

“Mobilnya sudah lama rusak dan berada di bengkel,” ungkapnya, Kamis (13/6).

Kata dia, Pol PP juga sudah sejak dulu melaporkan kondisi 2 mobil itu ke Bagian Umum. Bahkan di Bagian Aset, sudah diminta untuk dilelang dan dihapus sebagai aset daerah.

“Mobil itu sudah tidak beroperasi sejak 7 tahun lalu,” katanya.

Karena mobil sudah tidak berfungsi sambungnya, makanya Pol PP tidak menganggarkan pembayaran pajak 2 kendaraan dimaksud. Tapi karena sudah diserahkan ke bagian aset, maka pick up itu menjadi urusan Bagian Aset.

*Kahaba-01