Kabar Bima

29 Batang Besi Proyek PLTU Bonto Dicuri?

433
×

29 Batang Besi Proyek PLTU Bonto Dicuri?

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sekitar 29 batang besi baja berwarna biru yang digunakan untuk membangun PLTU di lingkungan Bonto Kelurahan Kolo, diduga di curi. Pasalnya, besi tersebut diangkut oleh sejumlah orang hari Minggu (2/2) lalu ke luar lokasi proyek tanpa disertai dengan surat jalan atau surat izin.

Proyek pembangunan PLTU Bonto di Kelurahan Kolo
Proyek pembangunan PLTU Bonto di Kelurahan Kolo

Menurut pengakuan Satpam PT. Cemara, Mashar, Ahad lalu sekitar lima orang datang mengambil besi berwarna biru dan mengangkutnya dengan menggunakan mobil Fuso. Saat dirinya mendatangi dan menanyakan surat jalan atau surat ijin, kelima orang tersebut tidak bisa menunjukannya. “Pengangkutan besi itu sempat saya halangi, karena tak ada surat ijin. Namun mereka ngotot mengangkut dan mengaku disuruh oleh Pak Waluyo, Kepala Kantor KSK, rekanan PT. PLN (Persero) Cabang Bima,” ujarnya.

Kata Mashar, besi yang diangkut sekitar 20-an batang, dan direncanakan untuk dibawa ke Mataram. Namun dirinya menduga, besi tersebut dibawa ke Mataram, melainkan dijual di Bima untuk keuntungan pribadi oknum pegawai setempat. “Saya coba hubungi teman yang juga bekerja di PT. Cemara di Mataram, besi itu  tidak sampai disana,” katanya.

Ia berani bilang jika besi itu di curi, karena yang mengangkut besi itu tidak bisa menunjukan surat ijin. Karena setiap barang yang keluar mau pun yang masuk di PLTU Bonto harus disertai dengan surat ijin atau surat jalan. “Kami disetiap kesempatan selalu diingatkan, setiap barang yang masuk dan keluar harus menanyakan surat ijin atau surat jalan,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, dirinya belum bisa melaporkan pencurian besi itu kepada atasan atau pimpinan PT. Cemara karena sedang cuti kerja.

Di tempat berbeda, anggota PT. Amithas selaku Konsultan PT. PLN (Persero) Cabang Bima, Rijal membantah pernyataan Satpam PT. Cemara itu. Besi itu tidak dicuri, melainkan sengaja diangkut kembali untuk dibawa ke Mataram. Batangan besi itu adalah milik PT. Cemara yang merupakan sub kontraktor dari PT. Moka yang sudah habis masa kontraknya. “Itu bukan pencurian, hanya diambil kembali karena sudah putus kontrak kerjanya di PLTU Bonto,” tuturnya.

Mengenai surat ijin atau surat jalan, lanjutnya, karena saat pengangkutan waktu itu hari Ahad, jadi tidak bisa mengurus surat-surat yang dimaksud. “Sehari setelahnya, atau hari Senin, surat ijin atau surat perintah bisa dikeluarkan,” tegasnya sembari menunjukan surat tersebut.

Surat itu tertera, sejumlah besi yang diangkut, seperti Besi WF 0,25 x 0,12 x 9 sebanyak 15 batang. WF 0,25 x 0,12 x 2 sebanyak delapan batang dan WF 0,25 x 0,12 x 3 sebanyak enam batang.

Kata dia, Satpam atas nama Mashar itu tidak memiliki wewenang untuk menanyakan surat itu kepada sejumlah orang yang mengangkit besi tersebut. Karena yang bersangkutan tak memiliki kapasitas. “Karena PT. Cemara atau PT. Moka sudah putus kontraknya dengan PLTU, secara otomatis juga Mashar tidak memiliki wewenang untuk melarang pengangkutan besi tersebut,” tambahnya. [BK]