Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah 3 bulan berada di Makassar dan bersembunyi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan perampokan, AP (25) asal Desa Lewintana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya ditangkap, Minggu (9/6) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi menyampaikan, terduga pelaku kembali dari Makassar sebelum lebaran. Saat anggota Subsektor Soromandi mengetahui keberadaannya, AP pun langsung ditangkap saat duduk bersama teman-temannya di Desa Lewintana. Proses penangkapan pun berjalan lancar, karena AP tidak melawan petugas.
“Kini AP sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima oleh Subsektor Soromandi,” ungkapnya.
Kata Hanafi, aksi pencurian dengan kekerasan dan perampokan tersebut terjadi pada bulan Maret 2019 lalu di Kecamatan Soromandi. Pada kasus itu, ada 5 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku. Sebelumnya Polisi sudah menangkap YO, MN dan MA. Setelah menangkap AP kemarin, kini pihaknya masih memburu I, yang juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami meminta agar I segera menyerahkan diri dengan cara baik-baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” karanya.
*Kahaba-05