Kabar Kota BimaUsaha LokalWisata

5 Bulan Beroperasi, Fix Laluna Lawata Belum Kantongi Izin Pariwisata

1590
×

5 Bulan Beroperasi, Fix Laluna Lawata Belum Kantongi Izin Pariwisata

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pasca penandatanganan MoU oleh Walikota Bima HM Lutfi dengan pemilik Fix Laluna 5 bulan lalu, rupanya selama beroperasi tempat usaha tersebut belum mengantongi izin pariwisata.

5 Bulan Beroperasi, Fix Laluna Lawata Belum Kantongi Izin Pariwisata - Kabar Harian Bima
Fix Laluna di Pantai Lawata. Foto: Ist

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima H Syukri yang dimintai tanggapan mengakui hal tersebut. Semenjak membuka aktivitas usaha sampai saat ini, belum mengantongi rekomendasi dari dinas tersebut. Dari rekomendasi tersebut, bisa mendapatkan izin usaha dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP).

5 Bulan Beroperasi, Fix Laluna Lawata Belum Kantongi Izin Pariwisata - Kabar Harian Bima

“Saat ini masih dalam tahap proses pengajuan rekomendasi pariwisata pada Dinas Pariwisata,” ujarnya Selasa (17/11).

Lalu apakah secara aturan dibenarkan tempat usaha beroperasi tanpa mengantongi izin, Sukri menjelaskan bahwa secara aturan tegas memang tidak bisa membuka usaha bila belum mengantongi izin.

“Tapi biasanya selama berjalan baru akan meminta izin, namun yang jelas prosesnya masih berjalan,” katanya.

Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Dispar Kota Bima Ahmad Mufrad menambahkan, apabila rekomendasi pariwisata ini sudah didapatkan, selanjutnya pemilik usaha diarahkan untuk mengurus rekomendasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) pada Dinas Lingkungan Hidup. Setelah semua rampung, prosesnya akan dilanjutkan di DPMPT-SP.

“Jika berkas rampung, maka pemilik usaha akan mengantongin Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai syarat resmi untuk melakukan usaha,” katanya.

Ahmad menambahkan, terkait adanya informasi untuk lokasi Fix Laluna belum memiliki IMB, itu sebenarnya tidak perlu. Karena lokasi tersebut masuk dalam perjanjian Bangun Guna Serah (BGS), sehingga tidak diberlakukan penerbitan IMB di atas tanahnya pemerintah daerah.

“Karena milik pemerintah daerah, maka hanya diberlakukan perjanjian kerjasama setiap 2 tahun sekali, disesuaikan berdasarkan perkembangan yang ada. Ke depan setelah dimanfaatkan selama 10 tahun, tempat usaha itu nanti selanjutnya aset tersebut akan diserahkan ke pemerintah daerah,” bebernya.

Lalu bagaimana bentuk penyetoran PAD sedangkan belum mengantongi izin pariwisata, Ahmad menjelaskan untuk saat ini telah diberlakukan pembayaran pajak untuk daerah.

“Berdasarkan data, Fix Laluna telah menyetorkan PAD sekitar Rp 20 juta selama beroperasi,” tambahnya.

*Kahaba-04