Kabupaten Bima

Pemilik Lahan Segel Pustu di Wera, Tuntut Ganti Rugi Tanah yang Dibangun Tanpa Izin

543
×

Pemilik Lahan Segel Pustu di Wera, Tuntut Ganti Rugi Tanah yang Dibangun Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Erwin, warga yang berdomisili di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, mengambil tindakan tegas dengan menyegel bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang didirikan di atas tanah miliknya di Desa Mandala, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.

Pemilik Lahan Segel Pustu di Wera, Tuntut Ganti Rugi Tanah yang Dibangun Tanpa Izin - Kabar Harian Bima
Pustu di Desa Mandala, Kecamatan Wera yang disegel pemilik lahan. Foto: Ist

Penyegelan ini dilakukan lantaran tanah tersebut dibangun tanpa seizinnya selaku pemilik, dan tanpa adanya ganti rugi dari pemerintah setempat.

Tindakan penyegelan dilakukan Erwin setelah dirinya mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Bima, dengan tembusan ke Sekda Kabupaten Bima, Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bima, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, tanggal 26 September 2024.

Namun hingga saat ini, Erwin mengaku belum menerima tanggapan atau upaya penyelesaian dari pemerintah terkait keberatan yang diajukannya.

“Saya keberatan dengan pembangunan Pustu yang dilakukan di atas lahan milik saya tanpa izin. Pemerintah setempat tidak pernah meminta persetujuan atau menawarkan ganti rugi, padahal tanah tersebut jelas merupakan hak saya,” tegas Erwin saat menghubungi media ini, Rabu 16 Oktober 2024.

Erwin menjelaskan bahwa tanah seluas 10 are yang dimiliki oleh keluarganya pada tahun 2013 telah dibebaskan sebagian untuk pembangunan Kantor Desa, tetapi area yang digunakan untuk Pustu saat ini tidak termasuk dalam pembebasan tersebut.

Dirinya juga telah mengajukan permohonan ganti rugi pada Februari 2024 kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, namun hingga kini tidak ada tanggapan.

“Permohonan ganti rugi sudah saya ajukan, tetapi tidak ada tanggapan sampai sekarang. Surat permohonan perluasan lahan yang diajukan Pemerintah Desa Mandala juga tidak direspon. Karena itu, saya meminta agar seluruh kegiatan di atas lahan saya segera dihentikan dan area tersebut dikosongkan,” tegasnya.

Erwin memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada pihak pemerintah untuk merespons surat keberatannya. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, ia menyatakan akan mengambil langkah hukum guna melindungi hak miliknya.

“Saya berharap pemerintah segera memberikan solusi yang adil. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, saya akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut untuk mempertahankan hak saya sebagai pemilik sah lahan tersebut,” tandasnya.

*Kahaba-01