Kota Bima, Kahaba.- Desas-desus Hj. Sita Erny, S.Pd ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Yogyakarta karena terbelit kasus, akhirnya terbukti. Kabid Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Dikpora Kota Bima itu, saat ini memang sedang dalam masa penahanan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai sekitar Rp 12 miliar.
Tidak hanya ditahan, efek dari keterlibatan Sita Erny berujung pada penyitaan sejumlah aset berharga miliknya di Kota Bima. Seperti bangunan megah dan mewah (rumah) miliknya di Kompleks Perumahan Santi, RT 05 RW 03 Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda. Tidak saja rumah yang ‘di-Sita’ dari Sita Erny, tetapi sejumlah aset lainnya seperti mobil dan tanah.
Rumah Sita Erny ‘dieksekusi’ tim dari Polda DIY, Sabtu (21/09/13) sekitar pukul 10.00 Wita. Penyitaan setelah sepekan di Kota Bima menunggu surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Proses penyitaan dipimpin AKBP Burkan Rudi Satria, SH, bersama tujuh anggota penyidik Polda DIY dibantu sejumlah anggota Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota.
Ketua tim penyidik Polda DIY, AKBP Burkan Rudi Satria, SH, mengaku melakukan penyitaan terhadap benda tidak bergerak dan bergerak milik Sita Erny, setelah mendapatkan surat keputusan dari PN Raba Bima. Penyitaannya berkaitan dengan harta-harta dari hasil tindak kejahatan dari dua tersangka yang kini di tahan di Polda DIY, yaitu Sita Erny dan lelaki berinisial TA. “Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang senilai kurang lebih Rp 12 Miliar dan keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda DIY,” ungkap Burkan saat proses penyitaan.
Untuk proses penyitaan awal, kata dia, sementara sudah dilakukan pada dua lokasi. Untuk yang lainnya seperti mobil akan menyusul.
Pantauan Kahaba, Tim Polda DIY menggunakan tiga mobil, tim pertama mendatangi lahan kosong tepat di belakang rumah makan Arema di perempatan Santi. Di lokasi itu, Tim Penyita memasang spanduk bertuliskan ‘DISITA’ berdasarkan surat penetapan Ketua PN Raba Bima kelas 1B Nomor : 289/PEN.PID/IX/2013/PN tertanggal 20 September 2013.
Tanah milik Sita Erni disita berdasarkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2003 Jo Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kemudian, tim melakukan penyitaan pada lahan lain tidak jauh dari lokasi awal. Di situ tim menyita lahan sekitar 4 are yang di dalamnya terdapat bangunan berupa berugak. Tidak ketinggalan rumah mewah milik Sita Erny, sekitar 200 meter dari lokasi lahan kosong juga ikut disita.
Rumah lantai dua yang terlihat mencolok di lingkungan setempat, diperkirakan senilai Rp 2 miliar. Meski tak ada penghuni di dalamnya, tim penyidik Polda DIY tetap mengeksekusinya. Penyitaan disaksikan Ketua RT dan sejumlah warga setempat. Pemasangan pengumuman penyitaan berlangsung aman tanpa adanya perlawanan dari pihak keluarga.
Diharapkannya, jika masyarakat mengetahui informasi terkait harta milik Sita Erny, dapat disampaikan pada penyidik.
Menurut penjelasan tim penyita yang ditemui Kahaba usai penyitaan, kasus yang melibatkan penyitaan harta milik Sita Erni berawal dari laporan dugaan penggelapan dana senilai Rp12 miliar milik manajemen Hotel Grand Quality DIY yang dilakukan oleh TA–yang juga merupakan seorang Financial Control di Hotel berbintang lima itu. Setelah diusut, dugaan penggelapan TA sebagai predicat crime dan kasusnya diarahkan ke tindak pidana pencucian uang.
“Ketika di tanya kepada TA, kepentinganmu apa mentransfer uang ke Sita Erny, ternyata TA tidak bisa membuktikannya. Predicat Crimenya adalah tindak pidana penggelapan. Kita kembangkan akhirnya masuk dalam TPPU. Sebagian besar uang itu di transfer ke salah satu rekening bank milik Sita Erny,” ujar Sumber Kahaba itu.
Usut punya usut, lanjut Sumber, pihaknya menggali ada transaksi keuangan yang tidak wajar. Uang itupun baik TA maupun Sita Erny tidak bisa membuktikan. Tim mencurigai ada transaksi keuangan yang tidak wajar. “Kita sudah minta keterangan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Uang senilai Rp 12 miliar hampir sebagian besar ditransfer oleh TA ke Sita Erni,” tegasnya.
Sita Erni dan TA saling mengenal sejak tahun 2006. “Uang Hotel Grand Quality senilai Rp 12 miliar yang diduga di gelapkan TA mengalir ke rekening Sita Erni sejak tahun 2009 hingga tahun 2013 ini,” terang sumber. [BS/BM/AL]