*Oleh: Atina, S.H dan Randitha Misosuri, M.Pd
Dalam perhelatan Pemilu beberapa tahun terakhir, ada satu kata yang sangat populer dalam perbincangan politik di kedai-kedai kopi dan media sosial. Sebuah istilah, yang sudahsangat familiar didengar, yakni Bohir.
Menjelang musim Pemilu, sosok-sosok politisi mulai diperbincangkan profil dan latar belakangnya. Namun yang tak kalah hangat dibincangkan adalah, tentang sosok Bohir yang berada di belakang politisi atau calon peserta Pemilu tersebut. Terkadang peluang kemenangan calon peserta Pemilu atau Pemilihan, tidak terletak pada siapa sosok politisi tersebut tapi siapa Bohirnya.
Menurut KBBI, istilah Bohir merupakan serapan dari bahasa Belanda yakni Bouwheer yang berarti pemberi tugas atau pemilik proyek. Dalam perkembangannya terutama di dunia politik, Bohir memiliki definisi yang menggelitik yakni sebagai seseorang atau kelompok yang memberikan dukungan finansial kepada calon peserta Pemilu atau Pemilihan. Tentunya ini bukan dukungan finansial gratis sebagai bentukamal atau sedekah belaka, tetapi ada imbalan balik untuk sang Bohir jika calon yang didanai menang seperti kebijakan yang menguntungkan Bohir tersebut, kontrak, proyek atau fasilitastertentu (Dr. Anantawikrama : Sosisologi Korupsi Kajian Multipersepektif dan Pencegahannya).
Istilah Bohir ini, sebangun dengan istilah Oligarki yang sudah lama disebut-sebut sebagai sebuah ancaman bagi sistem demokrasi yang sehat. Sama-sama sebagai pemilik modal dan kekuasaan meski tidak terlihat secara nyata. Mereka bagaikan seorang dalang, bagi wayang-wayang yang dimainkan di panggung politik.
Dalam perspektif ilmu politik, oligarki merupakan kondisi ketika kekuasaan lebih banyak dikendalikan oleh segelintir kelompok yang memiliki sumber daya besar dan seringkali mengarah pada pengaruh yang tidak proporsional atas proses politik. Fenomena ini dapat terjadi bahkan dalam kerangka demokrasi, di mana ketidaksetaraan material yang ekstrem diterjemahkan menjadi ketidaksetaraan politik, memungkinkan elit kaya untuk mendominasi pembuatan kebijakan dan pemerintahan (Suftyadi et al., 2023; Winters, 2014).
Dan, Demokrasi Indonesia saat ini sedang menghadapi lingkaran Bohir dan menguatnya pengaruh oligarki dalam proses politik. Secara prosedural, demokrasi berjalan dengan baik melalui pemilu yang rutin, partisipasi masyarakat yang tinggi dan sistem pemerintahan yang terbuka. Namun secara substantif, kekuasaan politik semakin terkonsentrasi pada kelompok elite yang memiliki kekuatan ekonomi, jaringan politik dan akses terhadap partai politik. Akibatnya, demokrasi perlahan kehilangan substansinya sebagai sarana kedaulatan rakyat dan berubah menjadi arena reproduksi kekuasaan elite.
Dalam situasi demikian, demokrasi tidak lagi sepenuhnya merepresentasikan kehendak rakyat, melainkan cenderung menjadi instrumen legitimasi kepentingan elite.
Analisis historis dan kontemporer menyoroti bahwa oligarki tidak selalu membutuhkan peran politik formal untuk memberikan pengaruh; kekayaan mereka memberi mereka sarana untuk membentuk opini publik, melobi secara efektif dan memanipulasi hasil pemilihan (Gottfried, 2019; Winters & Page, 2009).
Fenomena ini terlihat jelas dalam praktik demokrasi di Indonesia, terutama melalui tingginya biaya politik. Kontestasi pemilu membutuhkan modal yang sangat besar, baik untuk pencalonan, kampanye, maupun mobilisasi dukungan politik. Akibatnya, ruang kompetisi politik cenderung hanya dapat diakses oleh kelompok yang memiliki kekuatan finansial atau dukungan pemodal (bohir). Dalam kondisi seperti ini, demokrasi berisiko bergeser dari mekanisme representasi rakyat menjadi arena dominasi kelompok berkuasa.
Kondisi tersebut menyebabkan demokrasi mengalami distorsi. Pemilu memang memberi ruang bagi rakyat untuk memilih, tetapi pilihan politik masyarakat pada dasarnya telah dibatasi oleh proses seleksi elite di internal partai politik. Dalam banyak kasus, kapasitas dan integritas kandidat seringkali kalah oleh kekuatan modal dan kedekatan dengan pusat kekuasaan. Politik akhirnya bergerak dari arena pertarungan gagasan menuju arena transaksi kepentingan.
Gejala oligarki juga tampak pada menguatnya politik dinasti, praktik politik uang dan hubungan timbal balik antara pengusaha dan penguasa. Politik dinasti membatasi persaingan politik yang sehat dan mengurangi partisipasi publik. Seperti di Lampung, di mana keluarga politik mendominasi peran kepemimpinan yang menyebabkan birokrasi tidak professional (Hafifah Ananda et al., 2025). Pengaruh uang dalam politik menumbuhkan hubungan transaksional, di mana dukungan keuangan dari individu kaya membentuk hasil kebijakan, sering kali mendukung kepentingan elit daripada kesejahteraan publik (Reuter, 2015; Tsalitsa Haura Layyina et al., 2024). Kekuasaan politik tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik, melainkan sering terhubung dengan upaya mempertahankan akses ekonomi dan distribusi kekuasaan di antara kelompok elite tertentu.
Dinamika ini menciptakan jaringan patronase yang merusak akuntabilitas dan transparansi demokrasi, karena oligarki memanfaatkan kekayaan mereka untuk memanipulasi proses pemilihan dan keputusan legislatif, dicontohkan oleh revisi kebijakan yang signifikan selama pemerintahan Presiden Jokowi (Muhtar et al., 2025; Tsalitsa Haura Layyina et al., 2024). Kebijakan publik kerap lebih mencerminkan kepentingan elite dibandingkan kebutuhan masyarakat luas, sehingga demokrasi semakin jauh dari prinsip keadilan sosialdan kedaulatan rakyat. Akibatnya, interkoneksi antara kekuatan ekonomi dan otoritas politik ini menimbulkan tantangan besar terhadap integritas pemerintahan demokratis di Indonesia (Mugiyanto, 2022).
Di era digital, pengaruh oligarki bahkan semakin kompleks. Penguasaan media dan pembentukan opini publik melalui buzzer politik serta manipulasi informasi menjadikan demokrasi tidak hanya dipengaruhi oleh suara rakyat, tetapi juga oleh kemampuan elite dalam mengendalikan persepsi publik. Dalam situasi ini, masyarakat berisiko menjadi objek mobilisasi politik, bukan subjek demokrasi yang kritis. Ketika informasi dikuasai oleh kepentingan tertentu, demokrasi tidak hanya mengalami krisis representasi, tetapi juga krisis kesadaran publik.
Tantangan utama demokrasi Indonesia saat ini bukan hanya menjaga keberlangsungan pemilu, tetapi memastikan bahwa demokrasi tetap menghasilkan distribusi kekuasaan yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Tanpa pembenahan partai politik, pengendalian biaya politik, dan penguatan pendidikan politik masyarakat, demokrasi berpotensi terjebak dalam model demokrasi elektoral yang prosedural, tetapi miskin substansi keadilan dan representasi publik. Jika kondisi ini terus dibiarkan, demokrasi hanya akan menjadi ritual politik lima tahunan yang kehilangan makna sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.
Keberadaan Oligarki, kini seolah menjadi keniscayaan. Lalu apa yang bisa dilakukan untuk menjaga demokrasi initetap tegak berdiri ?
Maka jawabanya, dengan merombak dan memperkuat regulasi terkait dana kampanye. Selama ini, potensi manipulasi pelaporan dan ketidakpatuhan peserta pemilu dalam memberikan laporan dana kampanye yang dimiliki sangat besar. Pengeluaran dibuat pas pasan dan tidak sesuai dengan nilai biaya di lapangan. Contohnya saja, ada peserta pemilu yang melaporkan dana kampanyenya hanya Rp10.000.000 tapi baliho yang terpampang di area publik terlihat sangat banyak dengan berbagai ukuran.
Transparansi informasi dana kampanye oleh KPU pun, harus dievaluasi. Jangankan masyarakat biasa, Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu saja hanya diberikan wewenang sebagai Pembaca atau Viewer dalam yang merupakan portal khusus untuk pelaporan dana kampanye.
Fenomena relawan atau simpatisan peserta pemilu, juga menjadi satu di antara pihak yang belum diatur dalam regulasi yang berkaitan dengan dana kampanye. Keberadaan relawan atau simpatisan ini, menjadi titik buta masuknya dana kampanye yang bersumber dari hasil kejahatan seperti pencucian uang atau pebisnis (oligarki) yang tidak sah. Sehingga tidak heran, ketika menemukan adanya peserta pemilu yang melaporkan penggunaan dana kampenyenya Rp0 akan tetapi balihonya bertebaran di mana-mana, karena bisa saja baliho tersebut sumber pendanaannya dari relawan yang belum diatur dalam aturan dana kampanye.
Maka dari berbagai masalah yang muncul di atas, maka perombakan regulasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan dana kampanye, mekanisme audit, hingga tata kelola peserta pemilu harus dilakukan. Ketika dana kampanye diatur ketat dan detail, kemudian dipublikasikan secara transparan, maka publik bisa menilainya secara terbuka.
Dalam politik, tidak ada sedekah. Setiap rupiah yang diberikan kepada para bohir dan oligarki, tetap meminta timbal balik dalam bentuk kebijakan, kontrak atau proyek yang menguntungkan pemilik modal.
*Penulis Ketua Bawaslu Kota Bima dan Dosen UM Bima













