Kabar Bima

Ancam Warga dengan Senpi, Lubis Jadi Tersangka

419
×

Ancam Warga dengan Senpi, Lubis Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Karena melakukan dugaan pengancaman dengan Senjata Api (Senpi) rakitan terhadap Idhar alias Bram (25) warga Desa Nisa Kecamatan Belo Kabupaten Bima, Delian Lubis (28) warga Desa Cenggu Kecamatan Belo, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten IPTU. Abdul Haer mengatakan, berdasarkan laporan Bram, tanggal 14 Juli lalu di Desa Tente Rasa Bou, ia diancam oleh Lubis yang saat itu bersama dengan Yogi menggunakan Senpi Rakitan. ”Tidak terima dengan ancaman itu, Bram akhirnya melaporkan kasus itu ke Polisi,” ujarnya, Kamis (7/8).

Dari laporan tersebut, Lubis akhirnya diamankan oleh anggota Polres Bima Kota. Kemudian diperiksa, dan diserahkan ke Polres Bima Kabupaten.

”Lubis diperiksa secara intensif di Polres Bima Kota, setelah itu Lubis langsung kami bawa ke Polres Bima Kabupaten untuk ditahan,” jelasnya.

Diakuinya, sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut juga telah diperiksa. Sementara Yogi, saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. ”Kami akan dalami dulu kasus ini,” katanya dan menambahkan hingga saat ini Senpi yang digunakan Lubis belum ditemukan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 ayat 1, dengan ancaman hukuma penjara 1 tahun 8 bulan.

Ditanya apakah pengancaman yang dilakukan Lubis juga berkaitan dengan pemicu bentroknya Desa Cenggu dan Nisa, pihanya belum bisa memastikan. “Kita juga akan dalami apakah ada kaitan atau tidak,” terang Haer.

*BIN/TETA