Kabar Bima

Pol PP Himbau Warga Jaga Kententraman Umum

399
×

Pol PP Himbau Warga Jaga Kententraman Umum

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.Sebagai pembantu kepala daerah dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat, Kasat Pol PP Kota Bima Hj. Misbah menghimbau kepada masyarakat Kota Bima untuk menjaga ketentraman umum.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kata dia, sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 148 ayat (1) menegaskan keberadaan Polisi Pamong Praja (Pol PP). “Oleh karenanya, Pol PP dituntut untuk dapat menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban,” ujarnya melalui Plt. Kabag Humas dan Protokol, Ihya Ghazali, S.Sos.

Dalam berbagai kesempatan, Misbah yang dilantik Agustus lalu, menghimbau kepada seluruh masyarakat masyarakat Kota Bima untuk menjaga kenyamanan dan keindahan Kota Bima.

Seperti, kepada setiap orang dan atau badan dilarang memasang iklan usaha atau bukan usaha (tempelan, spanduk, baligo, selter, billboard, selebaran, umbul-umbul) pada tempat-tempat umum atau fasilitas umum kecuali pada tempat yang telah ditentukan dan memenuhi perizinan.

Kemudian, dilarang mencorat-coret atau mengotori dinding, pagar dan fasilitas umum, seperti pot bunga, tiang telepon, tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas, selter dan sejenisnya.

“Tidak hanya itu, dilarang juga menempel atau menulis serta melukis didinding tembok bangunan Pemerintah, rumah ibadah, pohon pelindung dan fasilitas umum lainnya kecuali atas izin pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Kata dia, masalah sampah juga menjadi perhatian, dan diminta kepada setiap orang atau badan usaha dilarang membuang sampah dan tinja ke sungai, selokan, got atau tempat lain yang bukan diperuntukkan untuk itu.

Menurutnya, sikap profesionalisme Pol PP akan sangat mendorong terciptanya pemerintahan yang berwibawa dan ketentraman yang kondusif dibawah panji-panji dan pilar pembangunan di lingkup pemerintah Kota Bima.

Selain itu, Sat Pol PP juga berperan serta mendukung kegiatan di bidang operasional seperti operasi yustisi, peladangan liar, penertiban hewan-hewan ternak, penertiban rumah-rumah kost atau penginapan yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait.

*Bin/Hum