Kabupaten Bima, Kahaba.- MT yang telah dipercaya Bupati Bima untuk menakhodai Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bima rupanya terbelit kasus Korupsi. Bahkan, yang bersangkutan baru – baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Raba Bima.
MT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sumur bor Tahun 2007 yang dihajatkan di Kecamatan Sape dan Langgudu. Namun, kasus tersebut terkesan mandek karena audit kerugiannya belum dilakukan, lantaran Tim Ahli dari Unram belum punya waktu untuk melakukan audit.
Pada proyek itu, MT merupakan pejabat salah satu Kepala Bidang di Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bima. Tidak hanya MT, dalam kasus itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka rekanan proyek itu IR, dan SR selaku konsultan proyek.
Menanggapi itu, Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Suriadin, SS, M.Si mengaku belum mengetahui pasti apakah MT tersangka atau tidak.
“Tidak masalah, karena tidak ada regulasi yang mengatur bahwa pejabat yang berstatus tersangka tidak boleh dilantik,” jelasnya.
Kata dia, pengangkatan MT, merupakan hak prerogratif Kepala Daerah dan tidak ada masalah sepanjang belum ada keputusan hakim Pengadilan yang bersifat final dan mengikat. “Artinya, kalau ada pejabat yang masih tersangkut proses hukum, tetap dilanjutkan,” tuturnya.
Lagi pula, lanjutnya, yang bersangkutan dilantik berdasarkan kinerja dan profesionalismenya. Bupati Bima juga akan menghormati proses hukum terhadap pejabat tersebut. “Tapi, kita tidak boleh berandai-andai,” katanya.
*Teta