Kota Bima, Kahaba.- Sidang kasus dugaan mark up harga tanah Kelurahan Penaraga Kota seluas 20,7 are yang melibatkan terdakwa mantan Asisten I Setda Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Syahrullah terus bergulir. Selasa (25/8) lalu agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Kajari Bima melalui Kasi Pidsus Yoga Sukmana SH kepada Kahaba menjelaskan, sidang kasus tanah Penaraga yang melibatkan terdakwa Syahrullah, dihelat di Pengadilan Tipikor Mataram, selasa lalu. Sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
Sementara untuk jumlah saksi belum dapat disebutkan, karena pihaknya sedang mempersiapkan sidang lanjutan untuk pembacaan tuntutan.
“Sidang ditunda pekan depan, untuk pembacaan tuntutan,” katanya, Kamis (28/10).
Sidang Syahrullah lanjut Yoga, bersamaan jadwalnya dengan sidang Irfun, terdakwa kasus pemotongan sertifikasi guru jilid II Kemenag Kabupaten Bima. Pun, sidang tersebut masih mendengarkan keterangan saksi saksi.
*Ompu