Kabar Bima

PENGUMUMAN JADWAL PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BIMA TAHUN 2015

324
×

PENGUMUMAN JADWAL PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BIMA TAHUN 2015

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BIMA

PENGUMUMAN

Nomor : 117/Pengumuman-Pilkada/V/2015

TENTANG

JADWAL PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BIMA TAHUN 2015

 

MEMENUHI KETENTUAN PASAL 12 PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA YANG MENGATUR TENTANG PENGUMUMAN JADWAL PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN, MAKA DALAM RANGKA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BIMA TAHUN 2015, KPU KABUPATEN BIMA MENGUMUMKAN SEBAGAI BERIKUT :

A. PERSYARATAN

BERDASARKAN KEPUTUSAN KPU KABUPATEN BIMA Nomor : 14/Kpts-Pilkada/KPU-Kab.017.433852/V/2015, TANGGAL 19 MEI 2015, JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN PERSEBARANNYA BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BIMA TAHUN 2015 ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BIMA TAHUN 2015 ADALAH 38.954 (TIGA PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH EMPAT) PENDUKUNG YANG TERSEBAR PADA PALING SEDIKIT 10 (SEPULUH) WILAYAH KECAMATAN YANG ADA DI KABUPATEN BIMA, HAL INI DIDASARI 7,5 % DUKUNGAN MINIMAL DARI JUMLAH PENDUDUKAN KABUPATEN BIMA 519.376 (LIMA RATUS SEMBILAN BELAS RIBU TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM YANG DISERAHKAN OLEH MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEPADA KETUA KPU REPUBLIK INDONESIA.
  2. DUKUNGAN DIBERIKAN OLEH PENDUDUK KABUPATEN BIMA YANG TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PEMILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BIMA TAHUN 2015 HANYA UNTUK 1 (SATU) PASANGAN CALON PERSEORANGAN UNTUK SETIAP PEMILIH.
  3. DUKUNGAN TIDAK BOLEH DIBERIKAN OLEH PENDUDUK KABUPATEN BIMA YANG MENJADI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN RI, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA KPU, KPU PROP/KIP ACEH, DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA, PPK, PPS, KPPS, BAWASLU, BAWASLU PROVINSI, PANWAS KABUPATEN/KOTA, PANWAS KECAMATAN, PPL, PEGAWAI KESEKRETARIATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN DAN PENGAWAS PEMILIHAN.
  4. DUKUNGAN DIBUAT DALAM BENTUK SURAT PERNYATAAN DUKUNGAN MENGGUNAKAN MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN DILAMPIRI DENGAN FOTOKOPI INDENTITAS KEPENDUDUKAN YANG SAH (KTP, KK BERLAKU UNTUK SATU PENDUKUNG, PASPOR, IDENTITAS LAIN) DAN DIREKAPITULASI JUMLAH DUKUNGAN UNTUK SETIAP DESA/KELURAHAN DAN KECAMATAN MENGGUNAKAN MODEL B.2 KWK PERSEORANGAN.

B. TEMPAT PENDAFTARAN

DUKUNGAN BAGI PASANGAN CALON PERSEORANG DISERAHKAN KEPADA KPU KABUPATEN BIMA DI KANTOR KABUPATEN BIMA, JALAN SULTAN MUHAMMAD SALAHUDDIN DESA PANDA KECAMATAN PALIBELO KABUPATEN BIMA DALAM BENTUK :

  1. HARD COPY SEBANYAK 3 (TIGA) RANGKAP, TERDIRI DARI 1 (SATU) RANGKAP ASLI DAN 2 (DUA) SALINAN/COPY.
  2. SOFT COPY (FILE ASLI)

C. WAKTU

WAKTU PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN DIMULAI HARI KAMIS TANGGAL 11 JUNI 2015 SAMPAI DENGAN HARI SENIN TANGGAL 15 JUNI 2015, MULAI PUKUL 07.30 WITA SAMPAI DENGAN PUKUL 16.00 WITA.

D. LAIN LAIN

  1. CONTOH MODEL B.1 KWK PERSEORANGAN DAN MODEL B.2 KWK PERSEORANGAN DAPAT DIUNDUH PADA WEBSITE KPU RI (kpu.go.id) /KPU KABUPATEN BIMA (kpu_bimakab.go.id) ATAU DIMINTA LANGSUNG PADA KANTOR KPU KABUPATEN BIMA.
  2. HAL HAL LAIN YANG BELUM JELAS DAPAT DITANYAKAN LANGSUNG PADA KANTOR KPU KABUPATEN BIMA.

 BIMA, 25 MEI 2015

KETUA

SITI NURSUSILA S.IP, M. MSIP