Kabar Bima

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BIMA

365
×

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BIMA

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BIMA

PENGUMUMAN

Nomor : 231/Pengumuman-Pilkada/VII/2015

TENTANG

PENDAFTARAN PASANGAN CALON

DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BIMA TAHUN 2015

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima Nomor: 14/KptsPilkada/KPU-Kab-017.433852/TAHUN 2015 Tentang Jumlah Paling Sedikit Dukungan dan Sebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan sebagai Syarat Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima Nomor: 15/Kpts-Pilkada/KPU-Kab-017.433852/TAHUN 2015 Tentang Jumlah Paling Sedikit Kursi atau Suara Sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bima Tahun 2014 Sebagai Syarat Pencalonan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PERSYARATAN
  2. Persyaratan Pencalonan
  3. Perseorangan
  • Memenuhi jumlah minimal dukungan paling sedikit 38.954 (tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat) dukungan dan tersebar paling sedikit di 10 (sepuluh) kecamatan di Kabupaten Bima; dan
  • Menyertakan Berita Acara Rekapitulasi Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2015 di Tingkat Kabupaten (Model BA.5- KWK Perseorangan);
  1. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
  • Memperoleh paling sedikit 9 (sembilan) kursi atau sebanyak 65.239 (enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh sembilan) suara sah;
  • Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon dan dokumen syarat calon; dan
  • Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.
  1. Persyaratan Calon

Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati;
  • Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih*;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
  • Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota;
  • Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota;
  • Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
  • Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
  • Tidak memiliki konflik kepentingan dengan Petahana*;
  • Memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah*;
  • Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon*;
  • Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai calon*;
  • Berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS;
  1. WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN DOKUMEN
  2. Masa pendaftaran Pasangan Calon dimulai tanggal 26 Juli s/d 28 Juli 2015;
  3. Pendaftaran Pasangan Calon dilakukan paling lambat pukul 16.00 waktu setempat;
  4. Surat pencalonan beserta dokumen administrasi Bakal Calon dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yang meliputi :
  5. 1 (satu) rangkap asli; dan
  6. 1 (satu) rangkap salinan.
  7. Tempat Pendaftaran Pasangan Calon adalah Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima Jln. Sultan Muhammad Salahuddin Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
  1. LAIN-LAIN
  2. Perihal terkait Pencalonan dan Jadwalnya, dapat melihat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, atau dapat diunduh pada website KPU (www.kpu.go.id) dan/atau website KPU Kabupaten Bima (www.kpu_bimakab.go.id) dan/atau diminta langsung (file softcopy) pada Kantor Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima.
  3. Terkait persyaratan yang diberi tanda *( Bintang) adalah persyaratan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga KPU Kabupaten Bima menunggu Surat Edaran dan/atau Peraturan/Petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.
  4. Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum jelas terkait Pencalonan dapat ditanyakan langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima.

Demikian pengumuman ini. Terima kasih.

       Bima, 14 Juli 2015

                 Ketua

Siti Nursusila, S.Ip M.MSip