Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri Raba Bima akhirnya menaikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Satuan Pol PP Kabupaten Bima, senilai Rp 2,3 Miliar tahun 2014 ke tingkat penyidikan, setelah ditemukan kerugian negara.
“Kasus ini sudah ditemukan tindak pidana dan kerugian negara di beberapa kegiatan yang dianggarkan. Modusnya, pengeluaran dana tidak sesuai peruntukan,” ujar Kepala Kejari Raba Bima, Eko Prayitno, Senin (31/8).
Kata dia, setelah dinaikan ke tingkat penyidikan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil saksi saksi. saksi yang dipanggil sekitar sepuluh orang. “Saksi nanti kota lihat pada proses pemeriksaan,” katanya Dan menambahkan untuk besar kerugian masih diinventarisir.
*Bin