Kota Bima, Kahaba– Setelah mendapati bukti kuat rekayasa penjaringan Kategori 1 (K1) lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bima, Kepala Kantor setempat telah memproses kasus ini pada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi NTB. Ditemui di ruangannya, Rabu kemarin, Kepala Kemenag Kota Bima Drs. H. Syahrir MSi menjelaskan, setelah sorotan dari berbagai pihak dan menerima surat dari Kakanwil Kemenag Provinsi NTB tentang hasil verifikasi, pihaknya langsung bergerak untuk investigasi. Hasilnya, ditemukan sebanyak delapan orang yang melakukan rekayasa SK tenaga honor dibawah tahun 2005. “Delapan orang itu mulai bekerja di atas tahun 2005. Ada yang 2006, 2007 dan 2009, 2010 dan 2011. Bukan dibawah tahun 2005,” tegasnya.
Delapan orang yang dimaksud itu, H. Syahrir membeberkan, tiga orang yang mengabdi di MAN 2, masing-masing Ospariansi yang mulai mengabdi sejak tahun 2011. Muslimah mengabdi sejak tahun 2009 dan Syamsudin yang mulai mengabdi tahun 2007. Kemudian di lingkungan Kantor Kemenag Kota Bima sebanyak empat orang, masing-masing Darmiati yang mengabdi sejak tahun 2006. Kurniati sejak tahun 2007, Budiman Jihadillah sejak tahun 2007 dan A. Jaidun mengabdi sejak tahun 2010. Sedangkan yang terakhir atas nama Sirajudin yang mengaku mengabdi di KUA Mpunda, namun tak pernah masuk kerja. Lebih lanjut, selain dipanggil, delapan orang tersebut juga sudah membuat surat pernyataan kejujuran atas rekayasa SK yang diserahkan ke Kakanwil Kemenag Provinsi NTB. “”Dalam Surat pernyataan kejujuran itu, mereka mengaku bahwa benar mereka bekerja diatas tahun 2005, bukan dibawah tahun 2005,” terangnya.
“Karena terbukti melakukan rekayasa, nama yang dicoret pada K1, tidak bisa diganti oleh orang lain atau diusul ulang. Selebihnya yang tak lolos, kami berharap bisa masuk pada Kriteria 2 (K2),” ujarnya dan menambahkan tahun ini Kemenag Kota Bima tidak memiliki jatah. Pihaknya hanya bisa mengusulkan tenaga honor yang memenuhi persyaratan yang diminta.
Adapun sanksi dari institusi atas rekayasa ini menurut Syahrir tidak diberikan. Kedelapan staff tersebut sudah membuat surat pernyataan jujur dan tak akan mengulangi lagi perbuatan serupa.
“Hingga saat ini delapan orang itu masih bekerja seperti biasa di tempat semula,” tambahnya. Menarik ditunggu bagaimanakah sanksi terhadap pejabat internal yang juga terlibat.(BK)