Kabar Kota Bima

DPRD Kota Bima Temui Kemenpan-RB, Ini Penjelasan Soal Nasib Tenaga Honorer

1275
×

DPRD Kota Bima Temui Kemenpan-RB, Ini Penjelasan Soal Nasib Tenaga Honorer

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Komisi I DPRD Kota Bima berkunjung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rabu 19 Februari 2025, untuk konsultasi terkait aspirasi tenaga honorer daerah kategori R2 dan R3.

DPRD Kota Bima pose bersama dengan jajaran Kemenpan RB usai konsultasi. Foto: Ist

Konsultasi ini dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama. Rombongan DPRD Kota Bima dalam kunjungan ini turut didampingi oleh Inspektur Kota Bima.

Rombongan Komisi I DPRD Kota Bima dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima, M Ryan Kusuma Permadi, dan diterima oleh dua pejabat fungsional Analis Madya Perencanaan SDM di Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB.

Kata Ryan, pada pertemuan tersebut, perwakilan Kemenpan-RB menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian.

“Pemerintah pusat dan DPR telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang sudah terdata dalam database nasional dan telah mengikuti seleksi P3K,” jelasnya.

Terkait dengan formasi yang tersedia, Kemenpan-RB menjelaskan, formasi yang ada telah diajukan oleh masing-masing daerah dan tidak ada penambahan formasi untuk tahun 2024. Sementara itu, seleksi tahap kedua masih dalam tahap penyusunan regulasi.

Selain itu, pihak Kemenpan-RB juga menekankan bahwa penganggaran belanja gaji P3K harus sesuai dengan ketentuan peraturan menteri.

“Mereka juga meminta DPRD dan Inspektorat Kota Bima untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap alokasi anggaran tersebut,” terangnya.

Diakui Ryan, Kemenpan-RB mengingatkan agar pemerintah daerah tidak merekrut tenaga honorer baru di luar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2024. Kebijakan daerah yang bertentangan dengan aturan ini berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Dari konsultasi ini, dapat memastikan kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

*Kahaba-01