Kota Bima, Kahaba.- Rupaya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima ragu untuk meneruskan proses penyidikan dugaan kasus korupsi uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh delapan anggota DPRD Kota Bima hingga diindikasikan merugikan uang negara sebesar Rp 180 juta. Kasus itu sebelumnya dilaporkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bima.
Sekitar sebulan sudah kasus itu dilaporkan. Pihak kejaksaan sepertinya ragu dan cenderung mengharapkan uang itu dikembalikan wakil rakyat. Hal ini sebagaiman yang terucap dari pernyataan Kasi Intel Kejari Raba-Bima, Edy Tanto Putra, SH yang dikonfirmasi di kantornya beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, besarnya kasus korupsi itu sekita Rp 70 juta, yang masing-masing anggota dewan dibebankan dengan uang sebesar Rp 18 juta saja.
Menurutnya, bila memungkinkan untuk dapat dikembalikan secara sukarela, mungkin itu lebih baik. Namun dirinya tidak menampik bahwa pihaknya tetap menjalankan aturan hukum. Kini, tim kejaksaan telah selesai menelaah laporan dan sudah mengeluarkan surat perintah tugas untuk proses penyelidikan. “Tinggal menunggu keputusan dari Kepala Kejari,” ujar Edi.
Dikatakannya juga, mengenai langkah lebih lanjut, hasil pemeriksaan dan klarifikasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD terhadap kedepalan anggota dewan akan dimintai sebagai bahan telaah terhadap kasus yang dihadapi saat ini.
Berbicara kasus korupsi, jelasnya, harus memenuhi tiga unsur untuk dapat menjerat para pelaku, pertama jelas para pelaku melanggar aturan hukum, telah terjadi kerugian negara dan terjadi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Bila ketiga unsur tersebut terpenuhi maka akan dapat diproses hukum. [BS]