Kabar Bima

Pembunuh Agustus Serahkan Diri

363
×

Pembunuh Agustus Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kakak beradik E (31) dan S (29) yang menganiaya seorang petani Agustus sampai meninggal telah menyerahkan diri, Sabtu (4/6). Kedua pelaku diantar tokoh masyarakat dan keluarganya di Polres Bima sekitar pukul 22.30 Wita. (Baca. Petani Ditusuk Hingga Meninggal)

Kakak beradik E dan S menyerahkan diri. Foto: Deno
Kakak beradik E dan S menyerahkan diri. Foto: Deno

Kasat Reskrim Polres Bima AKP E. Ericson mengatakan, E dan S menyerahkan diri berkat kerjasama dan saling koordinasi pihaknya dengan Aparatur Desa Renda, para tohoh masyarakat dan tokoh agama, beserta keluarga pelaku.

“Sekitar pukul 22.30 Wita, pelaku menyerahkan diri di Polres Bima diantar oleh keluarga dan tokoh masyarakat,” ujar di Ruangan Pidum Reskrim, Minggu (5/6).

Masalah hukuman keduanya diringankan hukuman karena sudah menyerahkan diri, akan diproses lewat sidang Pengadilan. Sebab, pihaknya hanya melakukan proses penyelidikan. Namun dalam BAP nanti, akan diberikan keterangn jika kedua pelaku menyerahkan diri.

“Pelaku dikenakan pasal 338 Sub 170 ayat 2 ke 3 tentang penganiayaan dan pengeroyokan sampai meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.

*Deno