Kota Bima, Kahaba.- Kasus jambret yang dialami Ayu Lestari (26) kini resmi dilaporkan ke pihak Polres Bima Kota, Jum’at (15/7). Wartawan Bima mengajukan Laporan kasus tersebut ke bagian SPK Polres Bima Kota, sebagai bentuk solidaritas sesama Jurnalis. (Baca. Wartawati Bima TV Dijambret, Sekujur Tubuh Terluka)
Uki, wartawan Bima mengatakan, pihaknya bersama sejumlah wartawan lain melaporkan kasus ini sebagai bentuk solidaritas sesama profesi. Dengan harapan, dua pelaku jambret segera ditangkap dan dihukum seberat – beratnya.
“Kami berharap polisi bekerja dengan maksimal agar segera menangkap pelaku,” pintanya.
Petugas SPK Polres Bima Kota AIPTU Suharsono mengaku sudah sudah menerima laporan kasus jambret yang menimpa Ayu Lestari.
“Berkas pengaduan ini akan segera kami limpahkan ke Reskrim Gunung Dua untuk proses pengungkapan pelaku,” ujarnya.
*Deno