Kota Bima, Kahaba.- Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra mengaku sepakat bahwa penindakan terduga teroris itu bukan membunuh. Karena yang berhak memvonis teroris bukanlah Polri tetapi Pengadilan.
“Pengadilan yang menentukan seseorang itu salah atau tidak, terbukti terlibat tindakan teror atau tidak,” tegasnya.
Untuk itu kata dia, tugas aparat Kepolisian dan TNI adalah melumpuhkan teroris. Dalam pengertian jangan sampai dia melakukan tindakan teror, tetapi bukan dibunuh. Kecuali sangat terpaksa sekali, seperti tindakan Santoso yang menembak aparat saat penangkapan di Poso karena tidak ada pilihan.
“Tetapi seoptimal mungkin harus diupayakan untuk dilumpuhkan. Sehingga kita bisa mendapatkan informasi yang lebih banyak tentang jaringan teroris di Indonesia,” terang Anggota Komisi I DPR RI ini usai sholat Jum’at berjamaah di Masjid Al Istiqomah Kelurahan Penatoi Kota Bima, kemarin.
Supiadin juga sepekat perlu adanya revisi tugas penindakan yang dilakukan Densus 88 terhadap terduga teroris. Karena itulah, kunjungan Pansus ke Bima, Poso dan Solo sangat penting untuk melihat dan mendengarkan langsung penjelasan dari masyarakat terkait radikalisme dan terorisme di wilayah mereka.
“Untuk perbaikan undang-undang pasti ada atensi dari DPR. Kita ini kan wakil rakyat dan memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujar Mantan Pangdam IX/Udayana ini.
Dari aspek pendekatan pencegahan lanjutnya, karena tindakan radikal dan teror didasarkan pada keyakinan dan paham keagamaan yang keliru, maka peran tokoh agama dan para ulama sangat diharapkan. Untuk memurnikan kembali pehamaman masyarakat agar tidak menyimpang dari ajaran agama.
“Saya kira Islam tidak mengajarkan untuk membunuh orang lain. Tetapi justru ternyata, aksi terorisme dan pengeboman selama ini, membunuh orang-orang yang tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa,” tuturnya.
*Ady