Kabupaten Bima, Kahaba.- Sidang Putusan kasus pembunuhan Rhoma Irama, mahasiswa STKIP Bima di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (25/8) ricuh. Kericuhan dimulai dari sikap keluarga korban yang tidak terima dengan keputusan majelis hakim yang menetapkan JI dan IH divonis 20 tahun penjara.
Pantauan Kahaba, sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.30 Wita. Sidang dipimpin Hakim Ketua Muda Taufik Nurhayat, didampingi Didi Mus dan Doni Rifadputra, sebagai hakim anggota. Semula sidang berjalan tenang dan damai.
Tapi sesaat kemudian, ruang sidang mulai tegang saat majelis hakim membacakan vonis putusan hukuman bagi kedua terdakwa. Saat hakim membacakan hukuman 20 tahun untuk kedua terdakwa tersebut, orang btua korban langsung bereaksi dan mengamuk karena tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa.
“Mereka harus dihukum mati. Hakim harus melakukan peninjauan kembali vonis hukuman yang diputuskan,” teriak orang tua korban dengan keras dalam ruang persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Bima Dedy Heryanto menjelaskan, terdakwa divonis 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa terbukti melakukan kesalahan, yakni pembunuhan berencana.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa melanggar pasal 340 jo 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya setelah persidangan usai.
Lanjut Dedy, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding, jika tidak terima dengan putusan tersebut, mereka mendapatkan detail selama tujuh hari.
“Kita tunggu kuputusan JI dan AH, apakah mereka banding atau terima keputusan itu,” pungkasnya.
*Deno