Kabar Bima

Walikota Bima Berhalangan Hadir Pada Sidang Syahrullah

423
×

Walikota Bima Berhalangan Hadir Pada Sidang Syahrullah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kemarin, Rabu (7/9) Pengadilan Tipikor Mataram menggelar sidang terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian tanah Syahrullah. Sidang kedua tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Ilustrasi
Ilustrasi

Informasi yang dihimpun Kahaba, pada sidang mendengarkan keterangan saksi tersebut, Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin juga diundang hadir sebagai saksi. Hanya saja, orang nomor satu di Kota Bima berhalangan hadir.

Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, Syahrial Nuryadin saat dikonfirmasi, mengakui Walikota Bima memang belum bisa menghadiri sidang, karena berhalangan.

“Dari Pemerintah Kota Bima kemarin sudah berangkat Pak Syarif Rustaman (Mantan Kepala Bagian APU dan Pak Rum (Sekda Kota Bima), beliau – beliau nanti yang akan menjelaskan secara gamblang,” katanya.

Ditanya mengenai surat panggilan dari Pengadilan Tipikor Mataram, Kabag yang biasa disapa Ryan itu mengatakan belum melihat jelas suratnya. Tapi pengakuan Sekda Kota Bima, akan mewakili Walikota Bima.

“Hasilnya nanti mungkin akan dijelaskan oleh Sekda ke Pak Wali,” katanya.

Sementara itu, Bagian Humas Pengadilan Tipikor Mataram Didiek Jatmiko saat dihubungi mengatakan, proses sidang kemarin agenda keterangan saksi.

“Saksi yang hadiri sebanyak 4 orang. Tapi saya tidak tahu 4 saksi itu siapa saja. Karena pada sistem komputer pengadilan hanya disebutkan 4 saksi,” ucapnya.

Diakui Didiek, sidang kemiarn berlangsung hingga sore hari. Proses persidangan berjalan hingga selama 3 jam.

“Untuk sidang lanjutannya Rabu pekan depan, masih agenda pemeriksaan saksi,” tambahnya.

*Bin