Bima, Kahaba.- Kepala Desa Talapiti Kecamatan Ambawi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bima, karena diduga korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 200 juta. Laporan resmi tersebut, dilayangkan Komunitas Pemuda Peduli Rakyat (KPPR), Senin (24/10).
“Korupsi ADD Kades Talapiti terlihat jelas, mulai dari pengadaan bibit sapi 41 ekor dengan nilai Rp 164 juta. Tapi dalam pelaksanaannya, hanya 21 peternak yang menerima bantuan tersebut, sedangkan 20 ekor sapi fiktif karena tidak ada penerima,” ujar Koordinator Lapangan (korlap) KPPR Kecamatan Ambalawi, Ade Irwan.
Selain pengadaan bibit sapi fiktif, kades Talapiti juga ikut terlibat pengadaan Hand Tractor senilai Rp 27,5 juta, kegiatan pemuda dan olahraga Rp 4,5 juta, kegiatan MTQ Rp 5,5 juta. Sehingga bila ditotalkan, kerugian Negara mencapai Rp 200 juta lebih.
“Melalui aksi demonstrasi ini, kami menginginkan aparat kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan kami, dengan turun langsung atau memanggil Kepala Desa beserta jajaran staf desa,” desaknya.
Sebagai bentuk keseriusan KPPR, kedepan akan kembali menggelar aksi yang sama di kantor kejaksaan Bima, guna melihat sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut. Karena yang dilakukan Kades Talapiti sudah sangat menyengsarakan warga Kecamatan Ambalawi.
“Kami akan datang dengan massa yang lebih besar lagi, untuk menagih keseriusan jaksa,” katanya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Bima Yoga Wardhana yang menemui masa aksi berjanji akan menindaklanjuti laporan KPPR, dan akan segera memanggil Kades beserta jajaran untuk dimintai keterangan.
“Laporan telah diterima, secepatnya akan kami tindaklanjuti,” ucapnya singkat.
*Eric