Kabar Bima

Dana Desa tak Boleh Dipakai Bangun Kantor

363
×

Dana Desa tak Boleh Dipakai Bangun Kantor

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kahaba.- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Sandjojo menegaskan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa. Namun ia memberikan trik untuk mensiasati hal tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurutnya, esensi dari program dana desa adalah memberikan stimulus sebagai pembangkit ekonomi di desa. Dana tersebut bisa digunakan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang keuntungannya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan desa.

“Karena BUMDes adalah milik desa, sehingga keuntungannya bisa digunakan untuk membangun kantor desa atau kebutuhan lainnya,” terangnya dikutip dari situs resmi Kemendes PDTT di alamat http://www.kemendesa.go.id.

Menteri Eko menjelaskan, dana desa diprioritaskan untuk hal-hal prioritas. Kemudian, dana desa juga diharapkan mampu memberikan efek langsung kepada masyarakat.

“Dana desa kelihatannya memang banyak, Rp600 hingga Rp700 juta per desa. Tapi kalau hanya untuk bangun kantor desa, ini akan langsung habis dan tidak akan ada efek apa-apa. Saya kasih trik ini, karena banyak desa yang sudah berhasil,” ujarnya.

*Ady