Kabar Bima

Bagian APU Selesaikan Pal Batas Kota dan Kabupaten Bima

333
×

Bagian APU Selesaikan Pal Batas Kota dan Kabupaten Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti peraturan Permendagri RI Nomor 33 Tahun 2016, tentang batas wilayah daerah Kota Bima dengan Kabupaten Bima, Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (APU) Setda Kota Bima, telah menetapkan pal batas.

Bagian APU setda Kota Bima saat bersama tim Provinsi NTB meninjau lokasi Pal batas. Foto: Eric
Bagian APU setda Kota Bima saat bersama tim Provinsi NTB meninjau lokasi Pal batas. Foto: Eric

Kabag Administrasi Pemerintahan Umum (APU) Setda Kota Bima, H. Fahruddin menuturkan, seluruh pal batas perbatasan di empat lokasi telah dirampungkan. Diantaranya batas bagian utara menyusuri So Oi Fanda sampai ke teluk Bima. Kemudian batas sebelah timur menyusuri Sori Oi Karombo yang berbatasan dengan Desa Ntori Kecamatan Wawo. Begitu juga batas sebelah selatan kelurahan Lampe dan Desa Ntonggu serta batas bagian barat lingkungan Niu dengan Desa Panda.

“Setiap batas terluar daerah Kota Bima telah dibangunkan pal batas sebagai petanda batas wilayah. Itu dilakukan sesuai perintah dan undang-undang,” ujarnya, Selasa (15/11).

Setelah pal batas ditentukan, kata dia, selanjutnya pemerintah pusat akan menetapkan pal batas tersebut. Kemudian pemerintah daerah wajib mensosialisasikan kepada masyarakat setempat, agar masyarakat mengetahui produk hukum dan peraturan perundang-undangan, mengenai batas wilayah dan kawasan perbatasan.

Faharuddin mengakui, adanya penetapan pal batas antara Pemerintah Kota Bima dan Kabupaten Bima, maka akan menambah referensi mengenai penetapan dan penegasan perbatasan ke dua wilayah tersebut.

“Dengan penetapan itu, maka kedua pemerintahan dapat melaksanakan administrasi pemerintah, sesuai dengan wilayah masing-masing,” imbuhnya.

*Eric