Kabupaten Bima, Kahaba.- Proyek Pelebaran Jalan Usaha Tani di Desa Kambilo sepanjang 5,8 Km merampas sebagian tanah warga. Cara – cara yang dilakukan pun dengan cara premanisme. Tanpa persetujuan warga dan ganti rugi yang jelas, lahan dan pagar warga digusur paksa oleh pelaksana proyek dengan dua alat berat.
Dari keadaan ini, warga selaku pemilik lahan harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit, untuk memperbaiki pagar. Karena sepanjang proyek pelebaran jalan ini telah mereka tanami padi.
“Padi kami sudah berumur 15 hari,” ungkap Ibarahim, warga setempat.
Diakuinya, nilai kerugian pemilik lahan per orangnya di taksir jutaan rupiah. Sedangkan hasil kesepakatan sepihak antara pihak Pemerintah Desa Kambilo dengan pelaksana proyek totalnya Rp 12 juta.
“Selain membuat kesepakatan sepihak dengan pelaksana proyek, Pemerintah Desa Kambilo melakukan cara paksa dengan orang suruhan saat kegiatan pelebaran jalan,” bebernya.
Meski sebelumnya warga sudah melarang proyek ini tidak dilanjutkan, sebelum ada kesepakatan dengan warga, namun Pemerintah Desa melalui kroni-kroninya tetap menyuruh pelaksana proyek untuk melanjutkanya.
Sementara itu Kepala Desa Kambilo M. Yasin Husain membantah pernyataan tersebut. Diakuinya, proyek tersebut sudah ada kesepakatan awal dengan warga tentang pembebasan lahan. Warga pun siap bebaskan lahan sesuai dengan berita acara.
“Ada sekitar 20 lebih warga yang menyatakan setuju. Mengenai biaya untuk perbaikan pagar sambungnya, akan diganti oleh pihak pekerja proyek,” jelasnya.
Ditanya lebih jauh, Yamin enggan berkomentar dan mengajak media ini turun langsung lapangan.
“Saya lagi dijalan, nanti kita turun sama – sama saja,” ajaknya.
*Kahaba-08