Kota Bima, Kahaba.- Perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape, telah di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Senin (16/1) lalu. Agenda Pemeriksaan terjadap terdakwa M. Amin Camaru
Kasi Pidum Kejari Bima, IGN Agung Puger yang dikonfirmasi membenarkan sidang perkara kasus SBW telah digelar di PN Raba Bima. Sidang perdana tersebut agendanya pemeriksaan terdakwa M. Amin Camaru.
“Sidang perdana sudah di gelar, senin kemarin,” katanya di kantor, selasa (17/1)
Menurutnya, sidang selanjutnya ditunda untuk memeriksa saksi saksi. Sementara berkas perkara untuk dua tersangka selain terdakwa masih diproses di penyidik Kepolisian.
“Berkas perkara untuk dua tersangka lainnya, masih di Kepolisian,” sebut Agung.
*Kahaba-09