Kota Bima, Kahaba.- Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kepala SMAN 5 Kota Bima H. Sudirman terbukti melanggar aturan ASN. Yang bersangkutan meninggalkan tugas lebih dari waktu yang ditentukan, apalagi sebagai pucuk pimpinan di sekolah.
“Hasil BAP Kepala SMAN 5 Kota Bima H. Sudirman terbukti melanggar aturan disiplin pegawai. H. Sudirman meninggalkan tugas lebih dari 19 hari kerja, tanpa keterangan yang jelas,” ungkap Kepala UPT. Dikmen Dikbud PK-PLK NTB Abdul Hafid.
Hafid menjelaskan, berdasarkan penelusurannya, 19 hari tanpa keterangan bekerja tersebut kepala SMAN 5 sering berada di luar daerah dengan keterangan izin berobat lanjutan ke rumah sakit.
“Kami pernah meminta bukti hasil pemeriksaan dokter, dan keterangan sakit. Tapi sampai saat ini, belum ditunjukkan,” katanya.
Hasil temuan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Dikbud NTB. Agar menjadi bahan pertimbangan, tindakan dan keputusan apa yang diambil. Karena yang utama yakni tidak mengganggu pelaksanaan KBM di SMAN 5 Kota Bima.
“Untuk saat ini, hasil BAP yang kami kirim menghasilkan surat perintah tugas, terkait penunjukkan pelaksana tugas (plt) sementara kepala SMAN 5 Kota Bima,” bebernya.
*Kahaba-04