Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah seleksi serentak Mei lalu, di Kecamatan Bolo sudah banyak desa yang telah melantik perangkat desa. Namun berbeda dengan Desa Timu, hingga saat ini desa tersebut masih juga belum melantik Sekertaris Desa (Sekdes) yang telah dinyatakan lulus seleksi tersebut.
Kepala Desa Timu, Arsyad H. Djamaludin menyampaikan, pelantikan ditunda karena hasil seleksi perangkat desa Timu masih menuai masalah. Indikatornya, peserta lain belum menerima hasil seleksi perangkat desa khusus formasi Sekertaris Desa (Sekdes), karena mengaggap peserta yang lulus seleksi tersebut telah melanggar aturan.
“Intinya mereka tidak menerima karena menganggap salah seorang peserta yang lulus melanggar atuan,” ungkapnya, Minggu (4/6).
Diakuinya, peserta yang lolos seleksi tersebut dianggap telah melakukan pelanggaan persyaratan administrasi yakni melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 50 huruf (c) dan PP 43 Tahun 2014 tentang persyaratan umum dan Perda Kabupaten Bima Nomor 1 tahun 2015.
“Itu menjadi dasar kuat peserta lain melakukan penolakan,” jelasnya.
Dalam waktu dekat sambung Arsyad, dirinya akan melantik peserta yang lulus dari formasi Kabid Urusan Perencanaan dan Pelaporan, karena tidak bermasalah.
Sementara salah seorang peserta perangkat desa formasi Sekdes Timu Ramli membenarkan, salah satu peserta yang dinyatakan lulus tes telah melanggar persyaratan administrasi. Sehingga seleksi perangkat Desa Timu formasi Sekdes cacat demi hukum.
“Untuk itu, kami minta kepada Kades Timu agar tidak melantik Sekdes terpilih karena melanggar aturan,” tegasnya.
*Kahaba-C10