Kabar Bima

Alwi Laporkan Hakim PA Bima ke Mahkamah Agung

503
×

Alwi Laporkan Hakim PA Bima ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Alwi, warga RT 9 Desa Mpuri Kecamatan Madapangga keberatan terhadap vonis Hakim Pengadilan Agama Bima, tentang pembatalan nikah. ASN Madrasah di Kabupaten Bima itu mengambil langkah hukum dan menggugat amar putusan Hakim Pengadilan Agama Bima ke Dewan Etik dan Mahkamah Agama.

Alwi Laporkan Hakim PA Bima ke Mahkamah Agung - Kabar Harian Bima
Alwi saat memaparkan masalahnya kepada media. Foto: Yadien

Menurut Alwi, apa yang menjadi keputusan Hakim Pengadilan Agama yang membatalkan pernikahannya dengan Alfatunnisah tidak masuk akal. Karena, pernikahannya dengan Alfatunnisah memiliki buku nikah yang sah, yang dikeluarkan kantor KUA Kecamatan Madapangga.

“Kami punya buku nikah yang sah,” tegasnya, baru – baru ini.

Alwi menjelaskan, alasan hakim pengadilan agama membatalkan pernikahannya karena adanya surat pernyataan sepihak yang diberikan oleh SM (Istri pertama yang sudah diceraikan) pada tanggal surat 23 April 2014 lalu.

Surat tersebut berisi keterangan tentang rujuk antara Alwi dan SM. Namun dalam surat tersebut tidak ada tanda tangan Alwi. Kepala desa atau kepala KUA dengan mengabaikan buku nikah yang dimilikinya yang dikeluarkan resmi oleh kantor KUA Kecamatan Madapangga.

“Ini kan lucu, hakim lebih condong ke surat keterangan yang tidak ada tanda tangan saya dibanding dengan buku pernikahan yang merupakan dokumen resmi negara,” sorotnya.

Oleh karena itu, Alwi sangat keberatan dengan vonis tersebut dan telah melaporkan Hakim Pengadilan Agama yang memegang perkaranya.

Sementara upaya yang dilakukan menyusul amar putusan Hakim yang memenangkan kubu SM dalam sidang perkara pembatalan nikah tanggal 30 Januari 2017 dengan putusan perkara Verstek Nomor:1750/Pdt.G/2016/PA.Bm. Dalam perkara ini, SM sebagai penggugat, sedangkan Alwi tergugat I dan Alfatunnisah tergugat II.

Menyusul putusan tersebut, Alwi melakukan upaya melawan keputusan Hakim pada sidang tanggal 12 Juni 2017 putusan perkara Verzet Nomor: 1750/Pdt.G/2016/PA.Bm.

“Pada perkara kali ini, pihak SM kembali menang,” katanya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan  Madapangga Muhammad menyampaikan, pernikahan Alwi dan Alfatunnisah sah secara hukum, karena memiliki punya buku nikah yang sah.

Menurut dokumen arsip pernikahan, Alwi dengan Alfatunnisah waktu urus pernikahan sudah memenuhi semua persyaratan untuk menikah, termasuk akta cerai saudara Alwi dengan saudari SM.

“Waktu itu Alwi menyerahkan akta cerai, artinya benar dia sudah bercerai dan bisa dinikahkan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak pernah memfasilitasi atau pernah menyaksikan proses rujuk antara Alwi dan SM. Soal surat keterangan rujuk yang bertanggal surat 23 April 2014 itu, dirinya mengaku tidak tahu karena tidak ada dalam dokumen arsip rujuk dan pihaknya tidak pernah mengeluarkan akta rujuk.

“Kalau mau rujuk ya di kantor KUA, bukan di kolong-kolong rumah orang. Karena KUA lembaga yang punya wewenang dalam hal itu,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Bima Husninas menyampaikan, pihaknya sangat terbuka untuk dikritik asal mekanisme yang ditempuh jelas.

“Silahkan diadukan, bahkan silahkan banding, kami selalu terbuka,” katanya, Kamis (22/6).

Namun demikian, dirinya tidak berani menanggapi lebih jauh soal kejanggalan yang terjadi sebagaimana yang diuraikan oleh Alwi.

“Saya tidak bisa jawab ini, saya tidak berwenang menjelaskanya,” jawabnya sambil tertawa kecil.

*Kahaba-C10