Kabupaten Bima, Kahaba.- ABK (22) pemuda asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi ditangkap karena memiliki senjata api rakitan, Senin (27/07). Pemuda yang berprofesi sebagai nelayan tersebut telah melanggar Undang-Undang Darurat Tahun 1951.
Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, berawal dari informasi masyarakat yang bersangkutan memiliki senjata api rakitan. Info tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Ambalawi dan mencari ABK.
“Saat menemukan pelaku polisi langsung memeriksa dan menggeledah dan mendapatkan sepucuk senjata api rakitan, satu butir puluru dan 51 longsongan peluru yang sudah berkarat,” katanya, Jum’at (28/07).
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Ambalawi untuk diproses lebih lanjut.
*Kahaba-05