Kota Bima, Kahaba.- Setelah 5 tahun diproses, akhirnya penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan TR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sampan Fiberglass senilai Rp 1 Miliar tahun 2012. TR merupakan salah satu pejabat Pemkab Bima.
Hanya saja belum ada kepastian, TR ditetapkan tersangka pada waktu kapan. Namun berdasarkan konfirmasi wartawan Kahaba.net kepada Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti membenarkan telah menetapkan TR sebagai tersangka.
“Ya, tersangka pada panggilan pertama tidak datang dan sudah dilakukan panggilan kedua untuk pemeriksaan Senin besok,” ungkapnya singkat.
Berdasarkan jawaban Kabid Humas polda, TR pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Panggilan pertama tersebut tersangka rupanya enggan hadir. Selanjutnya Penyidik melakukan pemanggilan ulang untuk hadir Senin pekan depan.
Sejauh ini, Kabid Humas belum memberikan secara lengkap tanggapan. Hadirnya inisial TR sebagai tersangka. Sedangkan inisial FFI yang diduga digadang-gadang sebabagi calon tersangka, lenyap begitu saja.
Kasus ini, ditangani penyidik Tipikor Polres Bima Kota tahun 2013. Dalam perkembanganya, kasus ini ditarik Polda NTB sekitar tahun 2015. Karena merupakan kasus yang menonjol dan dibahas ditingkat KPK, Kejagung , Mabes Polri, Kapolda, Kejati, Kapolres dan Kejari.
*Kahaba-09/05