Kota Bima, Kahaba.- Kasus pencurian 3 karung obat Tramadol, barang bukti yang disimpan di kantor lama Kejaksaan Negeri Bima rupanya dilakukan oleh 8 orang. Melakukannya pun dengan cara mengancam pegawai kejaksaan dengan Senjata Api (Senpi) dan Senjata Tajam (Sajam). (Baca. 3 Karung Obat Tramadol di Kantor Kejari Bima Dicuri)
Staf Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Reza mengatakan, kasus ini merupakan kasus perdana dan luar biasa yang menimpa kejaksaan. Karena saat kejadian itu, salah satu pimpinan kejaksaan Kasi Datun Wayan Suryawan ditodong oleh pelaku menggunakan Senpi dan Sajam.
Sebanyak 8 orang pelaku pun memiliki peran masing-masing. 3 orang memegang parang sambil menodong ke Kasi Datun, 1 orang menodong dengan Senpi, 1 orang membuka gudang dengan menggunakan gunting baja dan 3 orang lainya menyiapkan sepeda motor untuk mengangkut barang curian tersebut.
“Saat beraksi, pelaku menggunakan penutup wajah. Saat ditodong, Kasi Datun disuruh menunjukan gudang barang bukti,” ungkapnya, Senin (16/10)
Reza pun memastikan tidak ada keterlibatan pihak di Kejari dalam atas kejadian tersebut. Ini murni dilakukan para pelaku. Pencurian tersebut pun bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pihaknya menduga ini sudah dirancang dan dilakukan pemetaan secara masif.
“Sepertinya pelaku sudah lama merencanakan pencurian ini. Mereka sudah melakukan pemetaan lokasi penyimpanan barang bukti tersebut,” ujarnya.
*Kahaba-05