Kabar Bima

Kasus Penipuan, “Kanjeng Dimas Bima” Diserahkan ke Jaksa

432
×

Kasus Penipuan, “Kanjeng Dimas Bima” Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus penipuan modus penggandaan uang yang dilakukan oleh Abdurahman warga Dusun Palisondo Desa Sondosia Kecamatan Bolo sudah dinyatakan lengkap. Hari ini, “Kanjeng Dimas Bima” itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. (Baca. Modus Penggandaan Uang, Wanita Asal Bolo ini Ditipu Puluhan Juta)

Kasus Penipuan, "Kanjeng Dimas Bima" Diserahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima
Polisi saat melakukan olah TKP kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Foto: Yadien

Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI saat menyampaikan, kasus penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut kini telah di P21 atau dinyatakan lengkap. Pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu akan diserahkan ke jaksa. (Baca. “Kanjeng Dimas Bima” Ternyata Sudah Menipu Banyak Orang)

“Berkas-berkasnya dinyatakan lengkap. pelaku hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima,” ujarnya, Kamis (18/1).

Setelah penyerahan tersangka tersebut, ia berharap proses selanjutnya bisa berjalan dengan cepat. Agar kasus tersebut bisa segera diadili dan diselesaikan secara hukum.

*Kahaba-10