Kota Bima, Kahaba.- Berkas barang bukti dan tersangka kasus pelanggaran Pemilu Camat Raba H Surfil kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, Senin pagi (12/3). Penyerahan tahap 2 tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Afrizal.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, kasus tersebut mestinya diselesaikan dalam waktu 14 hari. Namun atas kerja keras tim Gakkumdu dibawah pimpinan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Dediansyah, penanganan kasus tersebut selesai dalam waktu 12 hari.
“Berkas diterima pada tanggal 28 Februari, sedangkan P21 nya pada tanggal 7 Maret hingga penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 pada hari ini,” jelasnya, Senin (12/3).
Sementara itu Anggota Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Reza membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh pihak kepolisian. Pihaknya secara aturan hukum sudah menerima tersangka dan barang bukti.
“Karena berkas P21 nya lengkap, hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari kepolisian,” katanya.
*Kahaba 05