Kota Bima, Kahaba.- Kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) yang menyeret Camat Raba H Surfil akan segera memasuki tahap persidangan. Berkas kasus tersebut saat ini sudah diterima Kejaksaan dari Kepolisian pada Rabu (7/3) sekitar Pukul 08.30 Wita.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima Ikhwan Nurfiaturahman mengatakan, pelimpahan berkas kasus Camat Raba dari Kepolisian sudah diterima dan akan dipelajari kelengkapan syarat formil dan materialnya.
Sesuai aturan kata dia, penelitian berkas kasus itu akan dilakukan dalam waktu 3 hari. Setelah dipastikan lengkap akan dikirim ke Pengadilan Negeri Raba Bima untuk disidangkan.
“Dalam waktu 3 hari ke depan kami akan mengirim berkas ini ke pengadilan untuk di sidangkan,” ujarnya, Kamis (8/3).
Terkait status tersangka apakah akan ditahan atau tidak, menurutnya tergantung keputusan pengadilan saat persidangan nanti.
*Kahaba-05