Kabar Bima

Kasus Tipilu Camat Raba Disidang

399
×

Kasus Tipilu Camat Raba Disidang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah melalui proses dan tahapan perampungan berkas, kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) yang menjerat Camat Raba H Surfil mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bima, Senin (19/3) pukul 13.00 Wita. Sidang berlangsung sekitar 3 jam dipimpin oleh Hakim Y Erstanto Wundiolelono.

Kasus Tipilu Camat Raba Disidang - Kabar Harian Bima
Iustrasi

Pantauan media ini, agenda sidang mendengarkan pengakuan beberapa orang saksi. Termasuk saksi dari tim Advokasi pasangan no urut 2 Anu Sirwan yang sekaligus sebagai pihak pelapor.

Dalam kesaksiannya Anu Sirwan memberikan keterangan terkait keterlibatan Camat Raba yang dianggap aktif menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 diwilayah So Jati Jali Kelurahan Kendo pada 18 Februari 2018.

Saksi ke 2 dari anggota PPL Habibi, dalam kesaksiannya ia pun memberikan keterangan yang hampir sama dengan kesaksian Anu Sirwan. Hanya saja saat itu Habibi sempat kebingungan menjawab beberapa pertanyaan dari hakim anggota.

Setiap para saksi memberikan kesaksian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu menayangkan video sebagai bukti keterlibatan Camat Raba yang mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon untuk memastikan kebenaran keterangan para saksi.

Video tersebut akan kembali ditayangkan ketika dibutuhkan kebenaran kesaksian dari para saksi, baik keterangan dari pertanyaan Hakim, JPU maupun pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa. 2 saksi lain Sudirno dan Sumardin juga memberikan keterangan yang sama dengan 2 saksi lainya.

Hakim Ketua persidangan kasus Tipilu Pengadilan Negeri Raba Bima Y Erstanto Wundiolelono mengatakan, ini sidang cepat dan harus diputuskan paling lambat hari Jumat pekan ini. Hari ini merupakan sidang mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

“Persidangan kasus ini akan diputuskan secepatnya, karena kami diberikan batas waktu dalam memutuskan hasil persidangan,” ujarnya.

*Kahaba-05