Kabupaten Bima, Kahaba.- Komite Pemuda Anti Korupsi (Kompak) NTB menggelar aksi di depan SDN 3 Sila, Senin (19/3). Massa memerotes dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Kepala SDN 3 Sila, Hj Rahma. Selain itu, massa juga menggela aksi di depan Kantor UPT Dinas Dikbudpora Bolo.
Koordinator aksi Azwar Anas menyorot, kepala Kepala SDN 3 Sila diduga telah bertindak semaunya dengan menyalahgunakan kewenangan dan mencabut daftar Dapodik guru. Akibatnya, Bahri tidak masuk mengajar lantaran tidak diberikan jam mengajar.
“Kepala SDN 3 Sila otoriter dalam mengambil kebijakan,” sorotnya.
Padahal, yang berhak mencabut daftar Dapodik salah seorang guru adalah UPT Dinas Dikbudpora untuk mengajukan ke dinas terkait, yang juga selaku perpanjangan tangan pemerintah atas.
“Bukan kewenangan Kepala Sekolah untuk mencabut Dapodik guru,” katanya.
Demontran lain Agus mengatakan, aksi yang dilakukan hari ini berdasarkan hasil investigasi. Kepala SDN 3 Sila melakukan kesalahan besar dengan mencabut daftar Dapodik salah seorang guru tanpa melakukan koordinasi dengan pihak UPT Dinas Dikbudpora.
“UPT Dikpora Kecamatan Bolo panggil dan proses kepala SDN 3 Sila,” desaknya.
Sementara Kepala SDN 3 Sila, Hj Rahma membantah semua tudingan massa aksi. Terkait masuknya guru olahraga yang baru itu, pihaknya sudah mengantongi SK Bupati Bima tertanggal 18 Februari tentang penugasan PNS yakni atas nama Muhdar untuk menjadi guru madya di SDN 3 Sila.
“Apa yang disampaikan oleh Kompak NTB tidak benar,” bantahnya.
Lanjutnya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak UPT Dinas Dibudkpora untuk memohon solusi bahwa di sekolahnya ada 2 guru olahraga sama-sama bersertifikasi yakni Bahri sebagai tenaga Honda dan Muhdar sebagai tenaga PNS.
“Saya juga sudah koorsinasi kok dengan UPT Dikbudpora,” ungkapnya.
Ia mengaku, pihaknya menyarankan ke Kepala UPT Dikbudpora agar Dikbudpora dipindahkan ke SDN 10 Sila, mengingat di sekolah tersebut tidak memiliki guru olahraga karena sudah pensiun. Namun Kepala UPT Dinas Dikbudpora memberitahukan kepadanya bahwa yang harus dipindahkan ke SDN 10 Sila yakni Muhdar sementara Bahri tetap di SDN 3 Sila.
“Saya tidak terima karena telah mengantongi SK dari Bupati terkait penempatan tugas guru atas nama Muhdar,” ungkapnya.
*Kahaba-10