Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus penipuan yang dilakukan RK warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga terhadap puluhan orang Februari lalu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Jumat (6/4). (Baca. Tipu Puluhan Orang, Wanita Berjubah Ini Diamankan)
Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI mengaku, kasus penipuan tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga dilakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.
Kata Muhtar, setelah dilimpahkan kini penanganan kasus tersebut akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU). Wewenang sepenuhnya pada jaksa untuk memeroses dan melimpahkan ke di Pengadilan Negeri Bima.
*Kahaba-10