Kabar Bima

Keputusan DPP PDIP Pecat Parlan Final, Permohonan Maaf Tak Berpengaruh

351
×

Keputusan DPP PDIP Pecat Parlan Final, Permohonan Maaf Tak Berpengaruh

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Eks Ketua DPC PDIP Kota Bima Ruslan alias Parlan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka ke publik dan institusi Kepolisian pasca viral videonya yang marah-marah ke Polisi karena ditilang. (Baca. Ketua PDIP Kota Bima Dibebastugaskan, Ruslan: Saya Minta Maaf)

Keputusan DPP PDIP Pecat Parlan Final, Permohonan Maaf Tak Berpengaruh - Kabar Harian Bima
Insiden penilangan mobil Ketua DPC PDIP Kota Bima. Foto: Istimewa

Namun ibarat peribahasa, nasi sudah menjadi bubur. Permohonan maaf Parlan sudah terlambat dan tidak berpengaruh terhadap keputusan tegas DPP PDIP memecat dirinya.

“Keputusannya (pemecatan) sudah final. Tidak ada ruang pembelaan bagi Ketua DPC karena apa yang diperbuat sangat tidak terpuji,” tegas Korwil Bapilu PDIP NTB H Supardi, Senin (23/4) malam via telepon seluler.

Soal permintaan maaf Parlan kata Supardi, tak mempengaruhi keputusan pemecatan DPP. Sebab jauh sebelum Parlan mohon maaf, malam harinya DPP sudah menghubungi Ketua DPC.

Parlan diakui berusaha menjelaskan apa yang terjadi. Namun karena dianggap sudah fatal dan institusi Polri juga dengan tugas yang diemban menempuh upaya-upaya juga sehingga pemecatan tetap dilakukan.

Langkah tegas pemecatan lanjutnya, memang baru hasil keputusan rapat dan disampaikan melalui konferensi pers di DPP di Jakarta. Nah, proses suratnya dipastikan akan menyusul hari ini.

“Surat pemecatan akan dikeluarkan langsung dari DPP karena yang berhak memecat itu DPP. Dan nantinya DPP akan mengirim surat ke DPD dan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Supardi kembali menegaskan, keputusan itu merupakan langkah tegas PDIP. Kalau partai tidak menempuh langkah tersebut, justru akan merugikan partai dan berdampak terhadap citra partai.

“Masa orang sekelas Parlan Ketua DPC berbahasa seperti itu di muka umum. Jadi PDIP tidak pernah mendidik seperti itu,” tegasnya.

*Kahaba-03