Kota Bima, Kahaba.- KPU Kota Bima menggelar sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima Tahun 2018, Selasa (23/4) di Aula Rutan Bima. Sebanyak 300 warga binaan Rutan Bima mengikuti kegiatan dimaksud.
Kepala Rutan Bima, H Abdul Khalik menyampaikan penghargaan kepada KPU Kota Bima yang menyempatkan diri untuk menyampaikan sosialisasi kepada warga binaanya. Dirinya pun menekankan kepada warga binaannya, dari sosialisasi itu bisa menjadi warga negara yang baik dan memberikan hak suaranya pada hari pemungutan suara 27 Juni 2018.
“Dengan adanya sosilisasi seperti ini, warga binaan dapat memilah dan memilih calon kepala daerah sesuai dengan harapan mereka,” ujarnya.
Khalik juga mengharapkan seluruh warga binaannya dapat diakomodir hak pilih oleh KPU Kota Bima. Dari 300 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), 99 persen adalah warga Kabupaten Bima dan Kota Bima).
“Ada yang masuk pekan lalu, atau sebulan mungkin dapat diakomodir hak memilihnya di sini,” harapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bima Fatmatul Fitria menjelaskan, warga binaan juga memiliki hak yang sama untuk memberikan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 nanti. Sebelumnya KPU Kota Bima secara khusus melalui PPS telah mendata warga binaan yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih.
Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) yang telah ditetapkan KPU Kota Bima pada tanggal 19 April 2018 lalu, data warga binaan yang masuk DPT telah mencapai 246 Pemilih. Artinya masih ada warga binaan yang kemungkinan belum didata atau belum diakomodir sebagai pemilih.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan kerjasama Kepala Rutan Bima untuk memberikan data warga binaan,” inginnya.
Fatmatul Fitria menjelaskan, nantinya warga binaan yang berasal dari Kota Bima, pada saat pemberian hak suaranya akan mendapatkan 2 surat suara untuk dicoblos, yakni surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dan surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bima.
Sementara yang berasal dari luar Kota Bima, namun masih dalam Provinsi NTB hanya akan mendapat 1 surat suara untuk dicoblos yakni surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
“Jadi, pilihlah calon kepala daerah berdasarkan visi dan misinya,” imbaunya.
*Kahaba-01