Kabupaten Bima, Kahaba.- Delapan anggota DPRD Kabupaten Bima menerima puluhan massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Aksi PPDI yang digelar, Sabtu, 13 Oktober 2012 tampak damai dan tenang lantaran pihak DPRD Kabupaten Bima langsung menerima dan mengajak masuk ke dalam ruang paripurna.
Terlihat kealotan diskusi antar perangkat desa dan wakilnya itu. Sesekali mereka saling bantah, namun suasana yang demokratis terasa dalam penyampaian aspirasi para perangkat desa itu.
Anggota Komisi IV, Ahmad Yani, M.Pd, menjawab aspirasi para perangkat desa akan tunjangan mereka yang masih kurang yakni hanya sebesar Rp 500 ribu saja, menjawab akan mengupayakan peningkatan tunjangan mereka. Komitmen ini disampaikannya dengan tegas dan akan didorong masuk dalam pembahasan APBD tahun 2013 mendatang. Yani pun menanggapi kewenangan perubahan status perangkat desa menjadi PNS. “Soal perubahan status PNS itu kewenangan DPR RI yang mengaturnya. Dan kami akan menyuarakan aspirasi ini kepada anggota DPR RI, khususnya di Komisi II,” ujar duta Hanura itu.
Menyampung penjelasan Yani, Duta PKS, Firdaus, SH menambahkan bahwa tunjangan perangkat desa telah dinaikkan sejak tahun 2010 silam. Menurut Firdaus, setahun mereka duduk di DPRD, perjuangan tunjangan perangkat desa telah dinaikkan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala dan Perangkat Desa. Dalam Perda tersebut lanjut Firdaus, dulunya tunjangan Kepala Desa dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta. Sekretaris Non PNS dari Rp 500 ribu menjadi Rp 700 ribu sedangkan para KAUR dari Rp 350 ribu menjadi Rp 500 ribu.
Firdaus menambahkan, untuk tunjangan tersebut akan pasti dinaikkan tahun 2014 mendatang. Ia menjelaskan bahwa kenaikan akan dilakukan setelah empat tahun kemudian setelah Perda di tetapkan tahun 2010 lalu. Tentunya, kenaikan tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. “Tanpa dituntut komitmen, dengan sendirinya tunjangan aparat desa akan naik di tahun 2014 mendatang. karena itu amanat Perda yang harus dilaksanakan oleh pihak Eksekutif maupun Legislatif,” kata Firdaus.
Ia menambahkan, saat ini jumlah desa di Kabupaten Bima sudah menjadi 191 desa yang awalnya hanya 168 desa. Ada pemekaran 23 desa yang menyita beban anggaran daerah sekitar Rp 3 miliar per tahunnya. Jika 955 orang aparat desa yang ada di 191 desa dinaikkan tunjangannya, maka akan ada pembebanan APBD yang signifikan. “Hal ini kemudian yang harus di atur antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar bisa seimbang dengan penambahan alokasi tunjangan para perangkat desa,” imbuh Firdaus.
Harsam SH, anggota Komisi I yang turut memberikan jawaban menanggapi tentang tanah eks jaminan milik pemerintah itu. “Sebagaimana aspirasi teman-teman PPDI, pengelolaan tanah itu akan kami perjuangan pengelolaannya bagi aparat desa,” ujar Duta PBB tersebut. [BM]