Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani perjanjian pinjaman tunda tebang hutan di Gedung Sakina Kecamatan Bolo, Kamis (20/9).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 400 peserta dari beberapa kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) yang ada di Kabupaten Bima dan Dompu.
Direktur BLU Pusat P2H Agus Isnantio Rahmadi mengatakan, tujuan kegitan tersebut untuk mendukung upaya menunda penebangan pohon, agar dicapai umur pohon yang layak tebang, sehingga diperoleh nilai ekonomi pohon yang optimal.
“Selama ini karena terbentur kebutuhan ekonomi yang mendesak, petani hutan rakyat sering menjual pohon yang ditanamnya dalam usia muda. Akibatnya, harga kayu murah karena belum masuk kategori cukup umur untuk ditebang,” paparnya.
Kata dia, petani diwajibkan untuk menjaga dan merawat pohon di lahan-lahanya tersebut, sampai waktu yang ditentukan yakni 8 tahun. Jika telah mencapai waktu tersebut, petani bisa menebang dan mengembalikan pinjaman sesuai dengan yang disepakati.
“Pohon-pohon itu dijadikan sebagai agunan pinjaman petani,” katanya.
Ia menjelaskan, pinjaman yang didapat petani tidak dibatasi untuk kegiatan bertani saja. Namun, juga bisa digunakan untuk berdagang dan lain-lain.
“Menjadi kewajibanya itu hanya merawat pohon sampai batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
*Kahaba-10