Kabupaten Bima, Kahaba.- Bagian Aset BPPKAD Kabupaten Bima mengabaikan dan tidak menghargai perintah Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri terhadap pelelangan tanah eks jaminan yang berada di Desa Rato Kecamatan Bolo. Padahal, itu mestinya didapat oleh kepala desa setempat.
“Instruksi dan perintah Bupati tidak dihargai oleh Bagian Aset BPPKAD,” ungkap Kepala Desa (Kades) Rato Kecamatan Bolo, Junaidin.
Katanya, beberapa kali pihaknya mendatangi salah satu pejabat yang mengurus tanah eks jaminan. Pejabat itu mengatakan jika hal tersebut sudah dilaporkan ke bagian Aset BPPKAD. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya mendatangi bagian aset, namun jawaban yang didapat tanah jaminan sudah tidak ada, dengan alasan tidak jelas.
“Saya dikasih tahu bahwa tanah eks jaminan aparatur Desa Rato tidak ada lagi. Padahal mereka sudah diinstruksi Bupati,” katanya.
Kades sangat menyesalkan sikap bagian asset yang tidak mengindahkan perintah Bupati. Mestinya, karena pengumuman pelelangan belum dilakukan, bagian aset bisa mengakomodir apa yang perintahkan Bupati.
“Saya datang bawa uang tebusan tanah eks jaminan. Bukan datang dengan tangan hampa. Kami siap membayar tanah sesuai harga yang ditentukan,” ketus Kades.
Ia membeberkan, total tanah eks jaminan untuk aparatur Desa Rato sekitar 8,5 Hektar. Jumlah tersebut sudah termasuk untuk dirinya selaku Kades. “Dari total tanah eks jaminan tersebut. Tidak ada yang bisa didapat karena informasinya sudah diperioritaskan ke orang lain,” bebernya.
Dirinya berharap, tanah eks jaminan Desa Rato bisa pihaknya didapatkan. Karena tanah tersebut adalah hak pejabat di desa.
“Gaji Kades dan perangkat desa tidak seberapa. Jika tidak mendapatkan tanah jaminan, tentu tidak ada tambahan pemasukan untuk kebutuhan hidup setiap hari,” imbuhnya.
Selain itu dirinya juga berharap agar pola pelelangan secara terbuka seperti tahun ini tidak lagi dilakukan oleh pemerintah. Karena, jika hal itu terus dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan semua aparatur desa tidak akan mengelola tanah jaminan yang sebenarnya adalah hak mereka.
*Kahaba-10